Kota Beribu Senyuman

Aturan Tegas Pemkot Pangkalpinang Pembolehan Resepsi Pernikahan di tengah Pandemi Covid-19

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Dhedi Revandi mengatakan tidak ada pelarangan pesta pernikahan selama masa pandemi Covid-19.

“Kami memaklumi kegiatan ini. Akan kami berikan rekomendasi kepada masyarakat yang akan melakukan resepsi pernikahan dan tidak ada larangan untuk kegiatan sakral ini, ” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Selasa (13/7/2021).

Dia menegaskan agar masyarakat pada saat acara berlangsung harus tetap mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan potokol kesehatan. Tidak hanya itu, BPBD juga akan menurunkan petugas untuk memantau di lokasi kegiatan agar berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur).

“Seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan kami pantau dengan menurunkan petugas untuk melihat sudah sesuai standar apa belum, ” tegasnya.

Satu dari protokol kesehatan yang harus diterapkan selama kegiatan pesta pernikahan adalah pembatasan jumlah tamu undangan dengan pembagian sesi. Hal tersebut bertujuan agar mengurangi kerumunan.

“Kami minta kepada pengaju rekomendasi untuk membagi sesi agar tidak terjadi kerumunan. Setiap sesi akan dibatasi sejumlah 100 orang dan tidak satu waktu, ” ujar Dhedi.

Adapun teknis perizinan dengan mengajukan permohonan dan membuat surat pernyataan. Setelahnya, BPBD akan menerbitkan surat rekomendasi kepada pelaku kegiatan sebagai izin pelaksanaan.

Sementara itu, Dhedi menjelaskan saat ini terdapat enam RT yang masuk dalam wilayah pengawasan karena sudah berada di zona merah. RT tersebut diantaranya di Kelurahan Bukit Merapin RT 9 dan 13, Kelurahan Air Kepala Tujuh RT 9, Kelurahan Air Salemba RT 1, Kelurahan Jerambah Gantung RT 5 dan Kelurahan Opas Indah RT 5.

Tim yustisi bersama dengan BPBD, TNI, Polri, Satpol PP juga melakukan pemantauan yang dilakukan sebanyak empat kali dalam seminggu yaitu dua disiang hari dan dua dimalam hari. Pematauan ini disebutkannya bertujuan untuk meninjau dan memberikan tindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Tempat yang menimbulkan kerumunan akan kami perketat seperti cafe, fasilitas umum dan warung kopi. Disiang hari juga kami akan turun ke pasar dan keramaian. Kalau malam harinya ke tempat hiburan dan tempat tongkrongan, ” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.