Update
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, ungkap Molen, sapaan akrab wali kota.

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut:

  1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar,
  2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat:
  3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem, dan
  4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra,
  5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
  6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan: dan
  7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, ujarnya.

Molen meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus”, ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa :

  1. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:
    Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, terangnya.

Selanjutnya, tambah Molen, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kedua Berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, bebernya.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Molen jelaskan terkait besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tidak ada. Pada saat itu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya terkait pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Molen.

Molen menambahkan, terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung: Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu :
a. Metode penilaian investasi tradisional, (Metode tradisional yang sering digunakan adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan).
b. Metode aliran kas yang didiskontokan (discounted cash flow/DCF)”, jelas Molen.

Menurutnya, metode penilaian investasi dengan menggunakan discounted cash flow misalnya adalah Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR). NPV dihitung dengan cara mendiskontokan aliran kas dimasa datang (future cash flow) dengan faktor diskonto tertentu yang merefleksikan biaya kesempatan modal (opportunity cost of capital). NPV diperoleh dengan cara pengurangan pengeluaran investasi awal dengan aliran kas di masa depan yang di-present value-kan.

“IRR mendiskontokan future cash flow pada tingkat NPV yang bernilai nol. Atau dengan kata lain adalah ukuran yang menyetarakan aliran kas bersih di masa datang atau future net cash flow dengan pengeluaran investasi awal. IRR dinyatakan dalam persentase, proyek yang memiliki nilai IRR yang besar adalah proyek yang potensial untuk diterima”, sebutnya. (Ari)

Penulis: Ari/Maya
Editor: Ari/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Disetujui DPRD Pangkalpinang Jadi Peraturan Daerah

    Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Disetujui DPRD Pangkalpinang Jadi Peraturan Daerah

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri rapat paripurna ke-23 masa persidangan III di kantor DPRD Pangkalpinang, Senin (26/7/2021). Rapat paripurna dengan agenda acara laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, keputusan DPRD sekaligus sambutan wali kota terkait keputusan DPRD terhadap Raperda […]

  • Pemkot Pangkalpinang dan UBB Teken Nota Kesepakatan Bersama Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

    Pemkot Pangkalpinang dan UBB Teken Nota Kesepakatan Bersama Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dalam rangka mewujudkan sinergitas dan kolaborasi, Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Universitas Bangka Belitung (UBB) kembali menjalain kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama dengan Rektor UBB, Prof Ibrahim di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (30/8/2024). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berkenaan dengan perpanjangan MoU yang […]

  • Upaya Penyesuaian Harga BBM, Wali Kota Pangkalpinang Bagikan 106 Paket Beras Kepada Warga Membutuhkan

    Upaya Penyesuaian Harga BBM, Wali Kota Pangkalpinang Bagikan 106 Paket Beras Kepada Warga Membutuhkan

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil membagikan 106 paket beras kepada warga membutuhkan, Kamis (8/9/2022) di Aula Kantor Kecamatan Taman Sari. Penyaluran beras tersebut bersumber dari cadangan pangan yang memang diperuntukan bagi warga kurang mampu. Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Maulan Aklil memohon untuk pegawai kecamatan, lurah dan RT/RW untuk benar-benar mendata warga yang […]

  • Jalan Sehat Bersamaan Dengan Gerakan Pungut Sampah, Wako Molen : Semoga Pangkalpinang Bersih Total

    Jalan Sehat Bersamaan Dengan Gerakan Pungut Sampah, Wako Molen : Semoga Pangkalpinang Bersih Total

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil bersamai jalan sehat Gerakan Pungut Sampah (GPS) melalui Si Kompak PGK (Strategi Implementasi Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Atasi Sampah Kota Pangkalpinang) di Alun-Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Minggu (15/10/2023). “Dengan adanya kegiatan jalan sehat gerakan pungut sampah bersama, semoga Pangkalpinang menjadi bersih total. Kita canangkan […]

  • Bentuk Apresiasi Pj Wako Budi Utama Kepada Bawahan, Dua Dinas Diganjar Penghargaan

    Bentuk Apresiasi Pj Wako Budi Utama Kepada Bawahan, Dua Dinas Diganjar Penghargaan

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama berikan penghargaan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik sepanjang bulan Agustus tahun 2024. Penghargaan diberikan dalam Apel Gabungan Pemerintah Kota Pangkalpinang di Halaman Gedung Tudung Saji, Senin (2/9/2024). “Kita berikan apresiasi dan penghargaan kepada dua Organisasi Perangkat Daerah terbaik sepanjang bulan Agustus kemarin. Yakni Dinas […]

  • Wali Kota Apresiasi Dedikasi Max Mariners, Sambut Hangat Indra Wijatmiko sebagai Kapolres Baru

    Wali Kota Apresiasi Dedikasi Max Mariners, Sambut Hangat Indra Wijatmiko sebagai Kapolres Baru

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Suasana hangat dan penuh apresiasi mewarnai pisah sambut Kapolresta Pangkalpinang yang lama Kombes Pol Max Mariners, ke Kapolres baru, AKBP Indra Wijatmiko, di Aston Emidary Hotel, Rabu (10/6/26) malam. Dalam kesempatan bertajuk “Kenal pamit”, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin, menyampaikan penghargaan tertinggi kepada Kombes Pol Max Mariners atas dedikasinya menjaga keamanan, dan […]

expand_less