Update
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, ungkap Molen, sapaan akrab wali kota.

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut:

  1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar,
  2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat:
  3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem, dan
  4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra,
  5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
  6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan: dan
  7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, ujarnya.

Molen meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus”, ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa :

  1. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:
    Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, terangnya.

Selanjutnya, tambah Molen, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kedua Berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, bebernya.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Molen jelaskan terkait besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tidak ada. Pada saat itu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya terkait pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Molen.

Molen menambahkan, terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung: Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu :
a. Metode penilaian investasi tradisional, (Metode tradisional yang sering digunakan adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan).
b. Metode aliran kas yang didiskontokan (discounted cash flow/DCF)”, jelas Molen.

Menurutnya, metode penilaian investasi dengan menggunakan discounted cash flow misalnya adalah Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR). NPV dihitung dengan cara mendiskontokan aliran kas dimasa datang (future cash flow) dengan faktor diskonto tertentu yang merefleksikan biaya kesempatan modal (opportunity cost of capital). NPV diperoleh dengan cara pengurangan pengeluaran investasi awal dengan aliran kas di masa depan yang di-present value-kan.

“IRR mendiskontokan future cash flow pada tingkat NPV yang bernilai nol. Atau dengan kata lain adalah ukuran yang menyetarakan aliran kas bersih di masa datang atau future net cash flow dengan pengeluaran investasi awal. IRR dinyatakan dalam persentase, proyek yang memiliki nilai IRR yang besar adalah proyek yang potensial untuk diterima”, sebutnya. (Ari)

Penulis: Ari/Maya
Editor: Ari/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Silaturahmi Ramadhan di Akhir Masa Jabatan, Molen Ucapkan Mohon Maaf Lahir Batin kepada Seluruh Jajaran ASN

    Silaturahmi Ramadhan di Akhir Masa Jabatan, Molen Ucapkan Mohon Maaf Lahir Batin kepada Seluruh Jajaran ASN

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) kembali menggelar AcaraSilaturahmi Ramadhan 1444 H/ 2023 Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (5/4/2023) di Taman Sari Kota Pangkalpinang. Acara dihadiri oleh seluruh perangkat ASN dari lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang Molen dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuj selalu mengingat Allah SWT dalam setiap tanggung jawab yang […]

  • Sekda Radmida Hadiri FGD Bersama Kajari Pangkalpinang

    Sekda Radmida Hadiri FGD Bersama Kajari Pangkalpinang

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan strategis Kota Pangkalpinang tahun 2022, Kamis (19/5/2022) di Ruang Suprapto Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dalam sambutannya, Radmida mengatakan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didampingi apabila dari kejaksaan meminta data atau hal-hal yang dibutuhkan untuk segera sampaikan. […]

  • Pemkot Pangkalpinang Gelar Gotong Royong Akbar Di Pantai Pasir Padi

    Pemkot Pangkalpinang Gelar Gotong Royong Akbar Di Pantai Pasir Padi

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang berikan edukasi terkait kebersihan dan gotong royong kepada siswa-siswi di Kota Pangkalpinang yang turut mengikuti kegiatan Gotong Royong Akbar di Lingkungan Pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Jumat (16/2/2024). “Jadi mari kita jaga kebersihan di lingkungan sekitar kita, baru beberapa menit saja kita sudah dapat banyak sampah non organik”, […]

  • Asisten I Beri Pembekalan KKDN Pasis Dikreg Seskoal Angakatan ke-62

    Asisten I Beri Pembekalan KKDN Pasis Dikreg Seskoal Angakatan ke-62

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pj Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahahan dan Kesra, Akhmad Subekti memberikan pembekalan pada Muliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) bagi Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Regional (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan Ke-62 tahun 2024, Senin (24/6/2024). Acara digelar di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang diikuti sebanyak 50 […]

  • Pengangkatan 2.758 PPPK Paruh Waktu untuk Penguatan Kelembagaan dan Aparatur

    Pengangkatan 2.758 PPPK Paruh Waktu untuk Penguatan Kelembagaan dan Aparatur

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang resmi melakukan pengangkatan sebanyak 2.758 pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam sebuah upacara yang digelar di Stadion Depati Amir, Jumat (13/12/2025) pagi. Pelantikan ini dilakukan oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna. Dalam sambutannya, Dessy menyebut pengangkatan ribuan pegawai ini merupakan sebuah keberkahan, sekaligus langkah strategis […]

  • Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Sekda Kota Pangkalpinang untuk Generasi Muda

    Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Sekda Kota Pangkalpinang untuk Generasi Muda

    • calendar_month Sabtu, 1 Okt 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Sabtu (1/9/2022). Dilaksanakan secara virtual, upacara tersebut mengangkat tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. Sekretaris Daerah Radmida Dawam mewakili Wali Kota Maulan Aklil bersama unsur Forkopimda Kota Pangkalpinang tampak khidmat mengikuti seluruh rangkaian upacara Hari Kesaktian pancasila yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). […]

expand_less