Update
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, ungkap Molen, sapaan akrab wali kota.

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut:

  1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar,
  2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat:
  3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem, dan
  4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra,
  5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
  6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan: dan
  7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, ujarnya.

Molen meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus”, ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa :

  1. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:
    Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, terangnya.

Selanjutnya, tambah Molen, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kedua Berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, bebernya.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Molen jelaskan terkait besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tidak ada. Pada saat itu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya terkait pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Molen.

Molen menambahkan, terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung: Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu :
a. Metode penilaian investasi tradisional, (Metode tradisional yang sering digunakan adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan).
b. Metode aliran kas yang didiskontokan (discounted cash flow/DCF)”, jelas Molen.

Menurutnya, metode penilaian investasi dengan menggunakan discounted cash flow misalnya adalah Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR). NPV dihitung dengan cara mendiskontokan aliran kas dimasa datang (future cash flow) dengan faktor diskonto tertentu yang merefleksikan biaya kesempatan modal (opportunity cost of capital). NPV diperoleh dengan cara pengurangan pengeluaran investasi awal dengan aliran kas di masa depan yang di-present value-kan.

“IRR mendiskontokan future cash flow pada tingkat NPV yang bernilai nol. Atau dengan kata lain adalah ukuran yang menyetarakan aliran kas bersih di masa datang atau future net cash flow dengan pengeluaran investasi awal. IRR dinyatakan dalam persentase, proyek yang memiliki nilai IRR yang besar adalah proyek yang potensial untuk diterima”, sebutnya. (Ari)

Penulis: Ari/Maya
Editor: Ari/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Molen Launching Aplikasi Appekraf, Akses Pelayanan Lebih Mudah Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

    Molen Launching Aplikasi Appekraf, Akses Pelayanan Lebih Mudah Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil melaunching aplikasi Appekraf sekaligus penyerahan legalitas bagi komunitas ekonomi kreatif, Rabu (28/9/2022) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Molen sapaan akrabnya, mengapresiasi kegiatan yang diadakan Dinas Pariwisata Pangkalpinang. Apalagi kegiatan yang mengundang sekitar 250 pelaku ekonomi kreatif ini tidak memakai dana APBD kota. Menurut Molen tugasnya […]

  • Pengurus Daerah Perhimpunan Indonesia Tionghoa Bangka Belitung Resmi Dilantik

    Pengurus Daerah Perhimpunan Indonesia Tionghoa Bangka Belitung Resmi Dilantik

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go hadiri pelantikan Pengurus Daerah Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa) Bangka Belitung masa bakti 2023-2025 di Bangka City Hotel, Minggu (11/6/2023). “Dapat hadir pada acara ini merupakan suatu kebahagiaan dan kebanggaan bagi saya. momen pelantikan kali ini hendaknya dapat menjadi yang baik dan bersejarah. […]

  • Pj Wali Kota Minta ASN Teken Pakta Integritas Netralitas Pilkada

    Pj Wali Kota Minta ASN Teken Pakta Integritas Netralitas Pilkada

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, memimpin apel gabungan ASN di halaman Kantor Wali Kota, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini dirangkai dengan acara tali asih pensiunan Korpri, pembagian sertifikat Koperasi Merah Putih, dan penyerahan Bendera Merah Putih secara simbolis. Unu menekankan pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada ulang. Ia meminta seluruh ASN membuat […]

  • “Senyum Ramadhan” Rumah Dinas Wali Kota Dimeriahkan Anak-anak Yatim Kota Pangkalpinang

    “Senyum Ramadhan” Rumah Dinas Wali Kota Dimeriahkan Anak-anak Yatim Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Rabu, 20 Apr 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pangkalpinang, Monica Maulan Aklil membersamai “Senyum Ramadhan” anak-anak yatim di Kota Pangkalpinang berupa kuis, buka bersama, shalat Maghrib berjamaah dan doa bersama di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (20/04/2022). “Hari ini bahagia, kami bisa buka bersama adik-adik, ada bingkisan dari kami semoga […]

  • Ratusan Peserta Jalan Sehat Padati Sport Centre Dealova Tampuk Pinang Pura Pangkalpinang

    Ratusan Peserta Jalan Sehat Padati Sport Centre Dealova Tampuk Pinang Pura Pangkalpinang

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang menggelar jalan sehat minggu ceria di Sport Centre Dealova Tampuk Pinang Pura Pangkalpinang, Minggu (24/9/2023). Pembukaan jalan sehat dilakukan langsung oleh Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Monica Haprinda bersama Ketua DWP Kota Pangkalpinang yang ditandai dengan pengibaran bendera. Ratusan peserta yang terdiri dari gabungan PKK dan […]

  • Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga dan ASN di Kota Pangkalpinang

    Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga dan ASN di Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digagas Badan Pangan Nasional turut digelar di Kota Pangkalpinang pada Rabu (9/8/2023) di Halaman Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Naker Pangkalpinang. Gerakan Pangan Murah tahap dua ini diselenggarakan untuk mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan yang mencegah terjadinya lonjakan inflasi serta mendukung penurunan […]

expand_less