Pemkot Pangkalpinang Targetkan Peningkatan PAD Tanpa Bebani Masyarakat
- account_circle DISKOMINFOPKP
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dengan target anggaran mencapai Rp854,97 miliar.
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan pendapatan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menaikkan tarif retribusi yang dibebankan kepada masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan Belas Masa Persidangan III Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dan dihadiri jajaran perangkat daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pangkalpinang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang menyampaikan laporan pembahasan KUA-PPAS 2027. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan KUA-APBD dan PPAS-APBD Tahun Anggaran 2027 oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, target anggaran sebesar Rp854,97 miliar tersebut meningkat dibandingkan target pada 2026. Salah satu sumber peningkatan yang menjadi perhatian pemerintah adalah PAD yang akan digenjot melalui optimalisasi potensi penerimaan daerah.
“Jadi, kita menargetkan tadi Rp854,97 miliar. Nah, dan itu yang pasti kita ada kenaikan target untuk 2027. Dibanding tahun 2026 kemarin, kita tetapkan target yang lebih besar untuk PAD,” katanya.
Saparudin menegaskan, peningkatan PAD tidak akan ditempuh dengan menaikkan tarif retribusi. Pemkot Pangkalpinang justru akan membenahi pengelolaan penerimaan daerah, dan mengejar potensi PAD yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal.
“Yang kita kerjakan untuk PAD ini adalah optimalisasi sebetulnya. PAD-PAD yang bocor misalnya,” ujarnya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi sampah. Menurut Saparudin, penerapan retribusi harus mengedepankan prinsip keadilan agar masyarakat yang telah menjadi wajib bayar memenuhi kewajibannya secara proporsional.
“Prinsipnya keadilan. Kalau tetangga yang satu bayar iuran sampah, ya pasti tetangga yang lain harusnya bayar,” katanya.
Selain mengejar potensi penerimaan yang belum optimal, Pemkot Pangkalpinang akan memperbaiki sistem pengelolaan PAD melalui digitalisasi. Langkah ini ditujukan untuk membuat proses pemungutan lebih tertib dan transparan, sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Tapi kita pastikan tidak ada kenaikan-kenaikan retribusi. Yang ada hanya perbaikan, kemudian kita proses digitalisasi, nah kemudian kita keadilan bagi pembayar PAD itu,” jelasnya.
Pemerintah berharap optimalisasi PAD dapat meningkatkan kapasitas fiskal Kota Pangkalpinang tanpa menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif retribusi. Tambahan kemampuan fiskal tersebut selanjutnya diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sehingga dengan demikian PAD kita bisa lebih optimal, sehingga kita bisa lebih optimal juga untuk pembangunan di Kota Pangkalpinang ini dan juga tentu untuk pelayanan publik,” pungkasnya.
Penulis : Choi/Maya
Editor : Dedy
- Penulis: DISKOMINFOPKP














Saat ini belum ada komentar