Kota Beribu Senyuman

Pemkot Pangkalpinang Terima Kembali Dua Raperda Terkait Retribusi Perizinan Tertentu dan Pengendalian Mihol

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima kembali dua rancangan peraturan daerah dari DPRD Kota Pangkalpinang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam Rapat Paripurna Ketiga belas Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap 10 Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (31/1/2022)

“Terkait Pansus 5 dan 9 Itu sudah disepakati. Itu dinyatakan DPRD bahwa itu kita kembalikan ke pihak Eksekutif,” kata Hertza.

Hertza menyampaikan argumen serta asumsi dikembalikannya Raperda tersebut bahwa ada pertentangan dengan disahkannya UU No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi tinggal dibacakan yang Pansus 5 dan Pansus 9. Atau disampaikan kepada pimpinan dan saya akan membacakan penjelasan” ujar politikus PDIP tersebut.

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Bagja/Dedy

Fotografer : IKP Diskomiinfo Pangkalpinang

Editor : Ira/Febri Yanto

Leave A Reply

Your email address will not be published.