Kota Beribu Senyuman

Pemkot Pangkalpinang Ikuti Rapat Evaluasi Bersama KPK RI

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menghadiri rapat evaluasi program pencegahan korupsi terintegrasi 2021 dan persiapan pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi 2022 oleh KPK RI melalui zoom meeting, Rabu (16/2/2022) dari Ruang Rapat Sekda Kota Pangkalpinang.

Pearson In Charge (PIC) Wilayah Sumbagsel KPK RI, Alfi Rachman Waluyo mengatakan fokus koordinasi pencegahan 2021 terkait perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah, dan upaya pencegahan korupsi lainnya.

Adapun penyelamatan keuangan dan aset daerah, tambah Alfi, berupa sertifikasi aset, penertiban dan pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan pajak daerah. Upaya pencegahan korupsi lainnya berupa kepatuhan LHKPN, kepatuhan pelaporan gratifikasi, sertifikasi penyuluh anti korupsi, implementasi pendidikan anti korupsi, dan survei pendidikan integritas.

“Fokus tahun 2022 yakni tata kelola pemerintahan (MCP), berupa verifikasi MCP oleh Kemendagri dan BPKP, KPK fokus pada koordinasi tindak lanjut MCP berupa pengadaan barang dan jasa, perizinan dan layanan publik”, ujar Alfi.

Diketahui, penyelamatan keuangan dan aset daerah berupa koordinasi percepatan sertifikasi aset tanah Pemerintah Daerah, koordinasi penyelesaian aset bermasalah, koordinasi percepatan penyusunan Perda dan penyerahan PSU, koordinasi inovasi peningkatan pajak daerah, koordinasi optimalisasi penagihan tunggakan pajak, dan koordinasi penggunaan alat rekam pajak online.

Sementara itu, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Wahyu Susilo menyampaikan pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan, terdiri atas efektivitas sosialisasi anti korupsi yang dapat dikuatkan melalui pendidikan, kampanye, pengawasan, dan penegakan secara simultan.

Menurutnya, upaya ini perlu dikomunikasikan secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan.

“Sosialisasi, kampanye dan pelatihan anti korupsi yaitu pengembangan program sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian program anti korupsi oleh instansi”, ungkapnya.

Wahyu menambahkan bahwa program bertujuan untuk mempengaruhi perubahan perilaku terutama kepada pengguna layanan, agar tidak memberi suap atau gratifikasi dan melaporkan bila ada pelanggaran.

“Meminimalisir perdagangan pengaruh yaitu mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan terutama pada area rawan”, kata Wahyu dalam zoom meeting yang sama.

Menurutnya, optimalisasi teknologi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, penguatan tata kelola kelembagaan, serta pengelolaan benturan kepentingan dapat mengurangi intervensi pihak-pihak tertentu.

“Pengembangan sistem layanan dan pelayanan tugas yaitu optimalisasi penggunaan teknologi seperti layanan online atau bentuk lain yang sudah dijalankan, meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses untuk mengurangi peran perantara ketika memberi layanan, serta memperkuat peran mitra untuk meningkatkan kualitas layanan yang transparan dan akuntabel”, tutupnya.

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Coy/Sheila

Fotografer : Coy

Editor : Febri Yanto/Ari

Leave A Reply

Your email address will not be published.