Pangkal Pinang - Pangkal Kemenangan

Pemkot Dukung Penuh Program PTSL, Berikan Perlindungan Hukum Atas Tanah Masyarakat

WhatsAppImage2026-01-29at1310061
WhatsAppImage2026-01-29at131006
WhatsAppImage2026-01-29at1310072
WhatsAppImage2026-01-29at131007
WhatsAppImage2026-01-29at1310071
previous arrow
next arrow
WhatsAppImage2026-01-29at1310061
WhatsAppImage2026-01-29at131006
WhatsAppImage2026-01-29at1310072
WhatsAppImage2026-01-29at131007
WhatsAppImage2026-01-29at1310071
previous arrow
next arrow

PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam mendukung pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, di Balai Besar Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026).

Dalam arahannya, Prof. Saparudin, atau akrab disapa Prof. Udin menyampaikan, kehadiran seluruh Lurah se-Kota Pangkalpinang dalam kegiatan tersebut menjadi bukti kuat sinergi antara Pemerintah Kota, kecamatan, kelurahan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Camat dan Lurah dalam mendukung penuh program PTSL yang dijalankan oleh BPN Kota Pangkalpinang. Tahun 2026 ditargetkan sebanyak 761 sertifikat tanah dapat diselesaikan,” ujarnya.

Wali Kota menekankan pentingnya peran lurah untuk aktif mengajak masyarakat mengikuti program PTSL, sekaligus bersinergi dengan panitia dan satuan tugas yang telah dibentuk oleh BPN.

“Kami dari Pemerintah Kota siap mendukung sepenuhnya, baik dukungan fisik maupun non-fisik. Kepastian hukum atas tanah masyarakat adalah hal yang sangat penting,” tegasnya.

Menurut Prof. Udin, program PTSL tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan nilai ekonomi masyarakat serta membantu pemerintah daerah dalam menjaga dan menata aset daerah.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan PTSL dilakukan secara terukur dan mengikuti target per triwulan, sehingga capaian tahunan dapat terpenuhi. Jika terdapat kendala di lapangan, ia meminta agar disampaikan secara berjenjang.

“Kalau ada permasalahan, lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Jangan sampai masalah di lapangan dibiarkan tanpa solusi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Pangkalpinang turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang selama ini konsisten mendampingi Pemerintah Kota dan BPN dalam menyelesaikan persoalan hukum di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengajak seluruh masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat agar segera mendaftar melalui kelurahan setempat. Mohon juga bantuan keluarga atau kerabat untuk menyampaikan informasi ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persyaratan utama PTSL antara lain kepemilikan tanah yang jelas, batas-batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak seperti jual beli atau riwayat kepemilikan.

Slamet menambahkan, pada tahun 2025 BPN Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan sebanyak 142 sertifikat tanah, dan optimistis target 761 sertifikat pada tahun 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.

Adapun sasaran PTSL 2026 meliputi tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
“Dengan kolaborasi seluruh pihak, kami yakin pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.

Penulis : Choi/Seftia
Editor : Dedy

Leave A Reply