Update
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil hadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2018-2023 dilanjutkan Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).

“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan”, ungkap Molen, sapaan akrab wali kota.

Adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum, adalah sebagai berikut:

  1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar,
  2. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat:
  3. Pemandangan Umum Fraksi Partai NasDem, dan
  4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra,
  5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan:
  6. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan: dan
  7. Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

“Sebelum menjawab atas Pemandangan umum yang telah disampaikan, perkenankanlah guna mempersingkat waktu yang telah diberikan, dimana di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan”, ujarnya.

Molen meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Pangkalpinang.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan 3 (tiga) Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus”, ujar Molen.

Terkait dengan 3 (tiga) pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa :

  1. Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras:
    Pertama Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan dan hotel-hotel di Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.

“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, terangnya.

Selanjutnya, tambah Molen, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.

“Kedua Berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, bebernya.

Terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang, Molen jelaskan terkait besaran retribusi yang diterima Pemerintah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tidak ada. Pada saat itu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Pasir Padi Pangkalpinang belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selanjutnya terkait pengelolaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga saat ini masih diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha”, kata Molen.

Molen menambahkan, terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung: Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melakukan Analisis Investasi dalam setiap penyertaan modal sehingga dapat meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.

“Terdapat beberapa teknik untuk melakukan penilaian investasi. Teknik untuk mengevaluasi investasi dibedakan menjadi dua metode yaitu :
a. Metode penilaian investasi tradisional, (Metode tradisional yang sering digunakan adalah tingkat pengembalian modal yang diinvestasikan).
b. Metode aliran kas yang didiskontokan (discounted cash flow/DCF)”, jelas Molen.

Menurutnya, metode penilaian investasi dengan menggunakan discounted cash flow misalnya adalah Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR). NPV dihitung dengan cara mendiskontokan aliran kas dimasa datang (future cash flow) dengan faktor diskonto tertentu yang merefleksikan biaya kesempatan modal (opportunity cost of capital). NPV diperoleh dengan cara pengurangan pengeluaran investasi awal dengan aliran kas di masa depan yang di-present value-kan.

“IRR mendiskontokan future cash flow pada tingkat NPV yang bernilai nol. Atau dengan kata lain adalah ukuran yang menyetarakan aliran kas bersih di masa datang atau future net cash flow dengan pengeluaran investasi awal. IRR dinyatakan dalam persentase, proyek yang memiliki nilai IRR yang besar adalah proyek yang potensial untuk diterima”, sebutnya. (Ari)

Penulis: Ari/Maya
Editor: Ari/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi

    TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Menjelang Lomba PKK KB KES tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan digelar pada 6 November mendatang, Tim Penggerak PKK Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan. Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Susanti Saparudin, S.E., pada Jumat (31/10/2025) turun langsung meninjau dan memberikan pembinaan kepada dua kelurahan yang menjadi wakil kota dalam ajang tersebut. […]

  • Pelaku Ekonomi Tunjukkan Ragam Kreativitas di Festival Semarak Ekraf ke-2

    Pelaku Ekonomi Tunjukkan Ragam Kreativitas di Festival Semarak Ekraf ke-2

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Festival Semarak Ekraf ke-2 Pangkalpinang 2026 Resmi dibuka. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, di Alun-Alun Tamana Merdeka, Jumat (15/5/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan, Festival Semarak Ekraf ke-2 Pangkalpinang merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Pangkalpinang. Menurutnya, ada beberapa […]

  • Molen Tinjau Lokasi yang Akan Dibangun Pasar Selindung

    Molen Tinjau Lokasi yang Akan Dibangun Pasar Selindung

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO –  Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan Pasar Selindung akan dibangun mengusung konsep pasar yang asri. Ini ia sampaikan saat meninjau lokasi rencana pasar tersebut di Kelurahan Selindung, Senin (22/2/2021). Dia mengatakan, pasar baru ini nantinya akan ditata dengan keberadaan pohon-pohon. Dengan demikian, pasar diharapkan bisa membuat pengunjungnya nyaman dan sejuk ketika […]

  • Kolaborasi Aktif Penting untuk Sukseskan Program Bunda PAUD, Dekranasda, dan Forikan

    Kolaborasi Aktif Penting untuk Sukseskan Program Bunda PAUD, Dekranasda, dan Forikan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna menghadiri Pengukuhan Bunda PAUD, Pelantikan Ketua Dekranasda, dan Ketua Forikan Kota Pangkalpinang Periode 2025–2030, di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/12/2025). Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi memuat amanah besar bagi ketua dan seluruh pengurus yang baru […]

  • Ketua TP PKK Pangkalpinang Monica Haprimda Serahkan BLT Kepada 355 KK di Kecamatan Gabek

    Ketua TP PKK Pangkalpinang Monica Haprimda Serahkan BLT Kepada 355 KK di Kecamatan Gabek

    • calendar_month Senin, 12 Des 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Ketua TP PKK Pangkalpinang Monica Haprinda menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka penanganan dampak inflasi kepada masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Senin (12/12/2022). Dalam sambutannya, Monica mengucapkan selamat kepada warga yang sudah ketiban rejek berupa bantuan langsung tunai sebesar Rp 450 ribu. Tampak 355 warga Kecamatan gabek yang […]

  • Peringati Hari Pahlawan, Pj Wako Budi Utama Ingatkan untuk Tak Lupakan Sejarah dan Pengorbanan Pahlawan Bangsa

    Peringati Hari Pahlawan, Pj Wako Budi Utama Ingatkan untuk Tak Lupakan Sejarah dan Pengorbanan Pahlawan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    Pangkalpinang, DISKOMINFO – Dalam rangka peringatan hari Pahlawan Nasional ke-79 tahun 2024, Penjabat Walikota Pangkalpinang Budi Utama menghadiri upacara bendera dilanjutkan ziarah ke Makam Pahlawan Pawitralaya, Minggu (10/11/2024). Budi Utama mengatakan hari Pahlawan Nasional diartikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak boleh melupakan sejarah dan pengorbanan yang telah dilakukan para pahlawan bangsa. “Sebab tanpa pengorbanan […]

expand_less