Pemkot Tingkatkan Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Dengan Penyesuaian Perda No 15 Tahun 2019
- account_circle DISKOMINFOPKP
- calendar_month Senin, 25 Apr 2022
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Kedelapan belas Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (25/4/2022).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil menyatakan bahwa pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal merupakan suatu hal yang sangat penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, karena dua hal tersebut diharapkan dapat mendorong dan menarik minat investor di Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (25/4/2022).
“Pemberian insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada pengusaha/investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah”, kata Molen sapaan wali kota saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Kedelapan belas Masa Persidangan II Tahun 2022 DPRD Kota Pangkalpinang.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan adanya perubahan yang cukup signifikan, Pemkot merasa perlu mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 tersebut sebagai bentuk penyesuaian.
“Dengan demikian Perda Nomor 15 Tahun 2019 tersebut perlu untuk disesuaikan”, jelas Wali Kota Molen.
Pemerintah Kota akan memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka kemitraan. Kemitraan mencakup proses alih keterampilan dibidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
Selain itu dengan diberlakukannya perda ini Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis : Bagja/Dedi
Fotografer : Bagja
Editor : Ari/Febri Yanto
- Penulis: DISKOMINFOPKP






Saat ini belum ada komentar