Satpol PP Pangkalpinang Imbau Pemilik Reklame Tanpa Izin Segera Bongkar Mandiri
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindak reklame tanpa izin yang berdiri di kawasan belakang Puncak, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Penindakan dilakukan dengan penyegelan konstruksi reklame tersebut pada Selasa, (11/11/2025).
Kegiatan penyegelan ini dituangkan dalam Berita Acara Penyegelan Nomor: 800/730/Sat.Pol PP/XI/2025. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Satgas Reklame Kota Pangkalpinang terhadap pelanggaran pendirian konstruksi reklame tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Efran, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan agar pemilik reklame segera membongkar konstruksinya secara mandiri. Pembongkaran secara sukarela diharapkan dapat mencegah adanya pelanggaran lebih lanjut dan tindakan penegakan hukum oleh petugas di lapangan.
Penertiban reklame tanpa izin ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang menjaga ketertiban umum, keindahan tata kota, serta memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan reklame di wilayah kota.
Penulis : Ira/Eka
Editor : Dedy