Molen Tegaskan Tidak Ada Implikasi Rekrutmen Satlakar, Redkar Maupun Balakar
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, tidak ada implikasi rekrutmen Tenaga Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar), Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) maupun Barisan Relawan Kebakaran (Balakar) jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat memberi tanggapan atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.
“Sebagai WNI, anggota Satlakar/Balakar mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon PPPK, apabila yang bersangkutan menenuhi persyaratan yang telah ditentukan,“ kata Molen di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (21/2/2022).
Anggota Satlakar atau Balakar direkrut dari anggota masyarakat dalam suatu wilayah secara sukarela tanpa terikat perjanjian dalam bentuk apapun sebagai garda terdepan yang membantu Petugas Pemadam Kebakaran dalam menanggulangi kebakaran atau mencegah terjadinya ancaman bahaya kebakaran.
“Seperti memberikan informasi terjadinya peristiwa kebakaran, menyingkirkan gangguan bagi Mobil Pemadam Kebakaran untuk mencapai lokasi, meminimalisir pembakaran sampah di lokasi rawan bahaya kebakaran, dan sebagainya,” jelas Molen.
Kehadiran satuan-satuan tersebut di kota berjargon Beribu Senyuman dirasa sangat dibutuhkan, karena bertambahnya jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan peningkatan kapasitas hunian atau padatnya kawasan pemukiman di suatu wilayah, yang salah satu akibatnya akan menimbulkan potensi terjadinya bahaya kebakaran tidak mudah untuk ditangani secara cepat dan tanggap oleh Petugas Pemadam Kebakaran.
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis : Bagja/Dedy
Fotografer : Bagja
Editor : Febri Yanto/Ira