Kota Beribu Senyuman

Molen Dukung Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Operasional Dinas Instansi

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mendukung Peraturan Presiden Republik Indonesia yang mengarahkan agar seluruh pemerintahan beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas instansi.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dukungan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Molen pengalihan penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan berbasis baterai sebagai kendaraan dinas tentunya menjadi sebuah solusi yang tepat di tengah krisis pangan dan energi saat ini.

“Kan kalau pakai kendaraan listrik akan lebih murah, lebih hemat dan tentunya lebih sehat, ” kata Molen saat ditemui usai menghadiri Remangok Maknyus di Tugu Ketam Remangok pada Kamis (16/9/2022).

Namun Molen mengungkapkan bahwa pemerintah kota saat ini belum dapat menerapkan Inpres yang ditetapkan pada Selasa (13/9) lalu tersebut. Sebab hal itu masih dalam proses pengkajian terkait penyusunan dan penetapan alokasi anggaran. Apalagi belum lama ini pihaknya baru mengesahkan perubahan anggaran APBD tahun 2022.

Meski begitu, dirinya mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyusun dan menetapkan alokasi anggaran tersebut untuk mendukung percepatan pelaksanaan program transformasi penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik.

“Karena kita sudah ketok palu terkait perubahan juga. Tapi apakah bisa nanti yang kita anggarkan untuk pembelian kendaraan dan itu kita alihkan ke situ, kita lihat aturannya kalau bisa kita alihkan. Diupayakan tahun depan ya, sesuai arahan predisen kita siap, ” pungkasnya.

Sumber : Diskominfo Pangkalpinang

Penulis : Eka

Foto : Prima

Editor : Dedy/Ira

Leave A Reply

Your email address will not be published.