Kota Beribu Senyuman

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Wako Molen Sampaikan Prinsip dan Pertimbangan Program Prioritas

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil berikan sambutan pada Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/9/2023).

“Ini merupakan hasil tindak lanjut atas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan karena terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD TA 2023 yang selanjutnya menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan ataupun dilakukan antar jenis belanja”, ujar Molen, sapaan akrab wali kota.

Selain itu, tambah Wako Molen, adanya SiLPA pada tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan kembali dalam tahun anggaran 2023 serta terkait kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat peraturan perundangan maupun kebijakan pemerintah pusat.

“Momentum Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini sangat penting dilakukan dalam mengoptimalkan arah pembangunan di Kota Pangkalpinang sehingga memberikan hasil dan manfaat terbaik kepada masyarakat dengan progres yang nyata dan konkret”, tuturnya.

Adapun rancangan tersebut adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kora Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundangan lainnya yang mengatur terkait proses perencanaan hingga proses pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 juga berlandaskan pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sehingga tercipta harmonisasi dan sinkronisasi terhadap program dan kegiatan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan”, terang Molen.

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun mendasarkan pada prioritas pembangunan serta berfokus pada optimalisasi pencapaian sasaran, program, dan kegiatan yang ada dengan memperhatikan aspirasi masyarakat beserta stakeholder lainnya sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah.

Selanjutnya, program-program prioritas tersebut dilaksanakan dengan mendasarkan pada beberapa prinsip dan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Program kegiatan tersebut memiliki kontribusi yang sangat kuat terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Pangkalpinang dalam segala aspek kehidupan.
  2. Realistis untuk segera dilaksanakan. Dengan demikian, program-program yang telahdicanangkan oleh Pemerintah Kota dapat diaktualisasikan dan diimplementasikan secara terukur, matang dan berdaya guna.
  3. Merupakan tugas Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Ari)

Penulis: Ari/Seftia

Editor: Ari/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.