PANGKAL PINANG – Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui Dinas Pangan dan Pertanian serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Nonpelayanan Dasar I Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian, dan Perhubungan Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berlangsung di Aula Tanjung Pesona Lantai II Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Regional SPPG Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nyanyu Kurnia Rahmadhini, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rika, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rita Aminah, menyampaikan pemaparan mengenai peran tim koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menjelaskan bahwa tim koordinasi memiliki sejumlah tugas, mulai dari menyusun kebijakan penyelenggaraan program, melakukan sinkronisasi dan koordinasi, melaksanakan monitoring dan evaluasi, memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan, hingga menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan.
“Tim koordinasi ini memiliki beberapa tugas, di antaranya menyusun kebijakan penyelenggaraan program MBG, melakukan sinkronisasi dan koordinasi, monitoring dan evaluasi, memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan,” jelas Rita.
Ia menambahkan, kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi, komunikasi dan edukasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pertukaran dan pemanfaatan data maupun informasi.
Menurutnya, Dinas Pendidikan bukan merupakan pelaksana utama Program MBG, tetapi memiliki peran penting dalam mendukung koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan program di daerah.
“Dinas Pendidikan ini bukan pelaksana utama program. Kami berperan sebagai penerima manfaat, menyelenggarakan koordinasi di daerah, serta menjadi penghubung dengan satuan pendidikan atau sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan juga berperan memfasilitasi penyediaan data dan sasaran penerima manfaat melalui koordinasi langsung dengan satuan pendidikan maupun pemanfaatan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Melalui aplikasi Dapodik, data pendidikan dapat diperbarui secara berkala, mulai dari data sekolah, peserta didik, hingga kondisi satuan pendidikan. Data ini menjadi salah satu sumber informasi dalam mendukung pelaksanaan program,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan turut melakukan koordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah, melaksanakan pengawasan dan pembinaan, serta memberikan dukungan edukasi gizi melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Regional SPPG Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nyanyu Kurnia Rahmadhini, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yang mencakup berbagai sektor.
Ia menyebutkan, secara umum program MBG bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Adapun tujuan khususnya mencakup empat bidang, yakni gizi, pendidikan, sosial, dan ekonomi.
“Untuk tujuan khusus, ada empat bidang yang menjadi perhatian dalam program ini, yaitu bidang gizi, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” jelas Nyanyu.
Pada bidang gizi, program ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, memperbaiki pengelolaan gizi, serta meningkatkan pemenuhan konsumsi makanan sehat.
Sementara pada bidang pendidikan, MBG diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kehadiran peserta didik di sekolah, sekaligus mendukung peningkatan prestasi belajar.
Dari sisi sosial, program ini diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan pekerjaan dan memperkuat pemberdayaan masyarakat. Sedangkan dari sisi ekonomi, MBG diharapkan mampu mendorong pemanfaatan bahan pangan lokal serta meningkatkan peran petani, pelaku usaha kecil, dan UMKM di daerah.
Nyanyu juga menjelaskan bahwa sasaran Program MBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 mencakup peserta didik dan kelompok nonpeserta didik.
Untuk kelompok peserta didik, sasaran program meliputi anak-anak mulai dari jenjang PAUD, TK, SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga SMA/SMK/sederajat, termasuk peserta didik pada pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, dan satuan pendidikan lainnya.
Adapun kelompok nonpeserta didik mencakup balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Kelompok tersebut menjadi perhatian penting karena berkaitan erat dengan upaya pencegahan stunting sejak periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Perhatian terhadap kelompok nonpeserta didik juga sangat penting, terutama balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Sebab, upaya pencegahan stunting harus dimulai sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan,” paparnya.
Lebih lanjut, Nyanyu menyampaikan bahwa pelaksanaan layanan MBG juga disesuaikan dengan jadwal operasional satuan pelayanan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa layanan diberikan selama enam hari dalam sepekan.
“Untuk hari Senin sampai Jumat, makanan diberikan dalam bentuk makanan siap santap, sedangkan pada hari Sabtu biasanya diberikan dalam bentuk makanan kering atau kemasan, seperti roti, susu, dan produk pangan lainnya yang dapat dibawa oleh anak-anak,” tuturnya.
Penulis : Benny/Eka
Editor : Ira/Dedy