Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017

  • PPID utama memiliki tugas, yaitu :
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi; dan
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengawasan evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai kelebihan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipubikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/ atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan informasi yang ditetapkan dengan keputusan Walikota.

 

  • PPID pembantu memiliki tugas, yaitu :
  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di masing-masing OPD menjadi bahan informasi publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan.

Standar Layanan PPID

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK 

Maklumat Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kota Pangkalpinang, yaitu :

  1. Memberikan Pelayanan Informasi yang cepat dan tepat waktu
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana