PANGKAL PINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang menunjukkan komitmen, serta konsistensi dalam mewujudkan pembangunan gender yang adil dan responsif. Hal ini diketahui saat pertemuan verifikasi lapangan untuk Evaluasi Penyelenggaraan PUG Tahun 2025, Rabu (4/11/2026).
Pada pertemuan secara daring bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) beserta tim verifikasi, di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna memaparkan perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG).
Berdasarkan data yang disampaikan, IPG Pangkal Pinang tercatat terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 IPG Pangkal Pinang pada angka 93,16, meningkat menjadi 93,82 pada 2024, dan kembali naik menjadi 95,29 pada 2025.
“Pemerintah Kota Pangkal Pinang berkomitmen untuk terus memperkuat pelembagaan PUG, meningkatkan kualitas PPRG, mengoptinalkan dukungan ARG, serta memperluas integrasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, organisasi masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Dessy.
Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan pembangunan gender di daerah. Namun, capaian indeks perlu diikuti dengan perbaikan kondisi nyata, terutama dalam memastikan perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Komitmen Pemkot Pangkal Pinang dikatakan Dessy, juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PUG.
“Hal yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi kesenjangan, memperluas kesempatan, serta memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses pelayanan dan manfaat pembangunan secara adil,” katanya.
Namun demikian, Dessy menyebutkan, evaluasi ini pun menjadi ruang bagi Pemkot Pangkal Pinang untuk melihat kembali sejauh mana komitmen kesetaraan gender telah diterjemahkan menjadi program yang konkret dan berdampak bagi masyarakat.
“Pengarusutamaan gender bukan sekadar kewajiban administratif yang dipenuhi melalui laporan dan kelengkapan dokumen. Lebih dari itu, PUG merupakan strategi sistematis yang diterapkan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan,” katanya.
Menurutnya, prinsip kesetaraan harus terlihat sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi program pemerintah. Dengan pendekatan tersebut, setiap kebijakan diharapkan mampu memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat yang berbeda, sehingga akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga ruang pengambilan keputusan dapat terbuka secara lebih adil.
Dessy juga menyoroti pentingnya Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Melalui pendekatan ini, program dan alokasi anggaran pemerintah diharapkan tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan umum, tetapi juga mempertimbangkan persoalan spesifik yang dihadapi perempuan maupun laki-laki.
Penulis: Seftia
Editor: Dedy