Update
light_mode
Trending Tags

Berikan Penyampaian Terhadap Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna, Wako Molen : Berpegang Pada Prinsip Good Corporate Governance

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen berikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).

Adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah, Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung,
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras: dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

“Bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”, terang Molen.

Molen meneruskan, definisi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah itu sendiri adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah. Pembangunan Daerah memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit jumlahnya guna menjamin kelangsungan pembangunan daerah.

“Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memerlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun”, ujar Molen.

Sehubungan dengan hal tersebut, tambah Molen, diperlukan penggalian sumber dana daerah yang cukup untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pembangunan maupun otonomi daerah. Berkaitan dengan sumber pendanaan tersebut, modal tidak hanya berasal dari pendanaan pemerintah daerah sendiri, tetapi juga berasal dari bantuan pemerintah pusat.

“Otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah menuntut pemerintah daerah membentuk badan yang mempunyai tugas untuk menge!ola keuangan daerah dan kekayaan daerah”, jelas Molen.

Molen melanjutkan, penganggaran Penyertaan Modal harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD dan/atau Perubahan APBD.

“Dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum”, imbuhnya.

Wali Kota Molen menegaskan, Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang prospektif, dengan memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk deviden. Penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.

“Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal merupakan landasan hukum yang mengatur kebijakan induk mengenai pemenuhan modal disetor pada PT. BPD Sumsel Babel. Penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun anggaran berkenaan”, sebutnya.

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, imbuhnya, dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan.

Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a. sumber Pendapatan Asli Daerah:
b. pertumbuhan ekonomi:
c. pendapatan masyarakat: dan
d. penyerapan tenaga kerja.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah seyogyanya berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance). Perencanaan penyertaan modal pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah dan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan yang menangani urusan keuangan daerah dan Tim Penasihat Investasi Pemda berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent) agar penyertaan modal tersebut berjalan efektif, efisien dan produktif”, bebernya.

Wako Molen menjelaskan, selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi”, jelas Molen.

Menurut Molen, pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran Il Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

“Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan yang lama (Lampiran II Nomor 221 dan 222 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, terang Molen.

Baginya, hal ini dilakukan dengan maksud agar adanya kepastian hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dicabut, di samping itu juga agar tertib asas yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya terhadap pengajuan Raperda Pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras. Adapun maksud dan tujuan diajukannya Raperda Pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut”, tambah Molen.

Wako Molen kembali menjelaskan, definisi minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

“Pada saat itu perda tersebut masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974”, tukasnya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Laporan Hasil Pansus 15, 17, 18, 7 dan 8. Kemudian Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 4 Raperda, dilanjutkan Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang untuk tahun 2024. (Ari)

Penulis: Ari/Seftia
Editor: Ari/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Kejurnas Basket U-15 Di Pangkalpinang Resmi Di Buka, Staf Ahli Kemenpora Nilai Perputaran Perekonomian Kian Bertumbuh

    Kejurnas Basket U-15 Di Pangkalpinang Resmi Di Buka, Staf Ahli Kemenpora Nilai Perputaran Perekonomian Kian Bertumbuh

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dengan dibukanya Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Basket U-15 di Kota Pangkalpinang, sebagai tuan rumah, Wali Kota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil tegaskan akan senantiasa memberikan yang terbaik agar pelaksanaannya sukses dan memberikan kesan yang baik untuk para tamu dan peserta. “Saya ucapkan selamat bertanding kepada seluruh kontingen Kejurnas U-15 di Kota Beribu Senyuman. […]

  • Safari Ramadhan Ke Masjid Al-Hasanah Yang Sedang Dibangun, Pemkot Pangkalpinang Berikan Bantuan Dana Hibah

    Safari Ramadhan Ke Masjid Al-Hasanah Yang Sedang Dibangun, Pemkot Pangkalpinang Berikan Bantuan Dana Hibah

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang bersama Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang laksanakan Shalat Tarawih dan Witir di Masjid Al-Hasanah Kelurahan Bacang dalam Safari Ramadhan 1445 H, Senin (18/3/2024) malam. Penjabat Wali Kota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go ungkapkan bahwa masjid inilah yang dipilih oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk hadir membersamai hingga […]

  • Festival Kampung Bintang 2026 Langkah Kebangkitan Kuliner Chinese Halal di Pangkalpinang

    Festival Kampung Bintang 2026 Langkah Kebangkitan Kuliner Chinese Halal di Pangkalpinang

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, melalui Dinas Pariwisata kembali mendorong geliat ekonomi kreatif masyarakat lewat penyelenggaraan Festival Kampung Bintang 2026, yang dibuka pada Jumat (3/4/2026). Festival yang dipusatkan di kawasan Kampung Bintang, Kecamatan Rangkui selama tiga hari, pada 3–5 April 2026 itu diharapkan menjadi ruang pertunjukan seni dan budaya, juga diproyeksikan sebagai penggerak […]

  • Guru Diajak Melek Digital, Prof. Saparudin Dorong Pemanfaatan Media Sosial untuk Angkat Citra Pendidikan

    Guru Diajak Melek Digital, Prof. Saparudin Dorong Pemanfaatan Media Sosial untuk Angkat Citra Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG – DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), mendorong para guru untuk aktif dan kreatif menggunakan media sosial sebagai sarana berbagi inspirasi dan meningkatkan citra positif dunia pendidikan. Ajakan itu disampaikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dirangkai dengan Hari Guru Nasional (HGN), Kamis (30/10/2025), […]

  • Momen Pawai Kemerdekaan di Pangkalpinang Ikut Dorong Geliat Ekonomi, Bikin UMKM Kecipratan Berkah

    Momen Pawai Kemerdekaan di Pangkalpinang Ikut Dorong Geliat Ekonomi, Bikin UMKM Kecipratan Berkah

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pawai Kemerdekaan yang biasa digelar di momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia kembali hadir di Kota Pangkalpinang sejak Senin (26/8/2024) yang dimulai dari pawai baris-berbaris dan di hari kedua dilanjutkan dengan karnaval. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di Kota Pangkalpinang, dengan panggung kehormatan berada di depan […]

  • Bangga Keberhasilan Kontingen Babel di PON XXI, Pj Wako Budi Utama Turut Sambut Kepulangan Pahlawan Olahraga

    Bangga Keberhasilan Kontingen Babel di PON XXI, Pj Wako Budi Utama Turut Sambut Kepulangan Pahlawan Olahraga

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama turut menyambut kedatangan para atlet kontingen Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di terminal kedatangan Bandara Depati Amir, Minggu (15/9/2024). Budi Utama bersama dengan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beserta rombongannya menyambut kedatangan salah satu pahlawan olahraga […]

expand_less