Tiga Raperda Baru Disahkan Jadi Landasan Hukum Pemerintah Bekerja untuk Masyarakat
- account_circle DISKOMINFOPKP
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyampaikan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari implementasi yang harus diwujudkan bersama.
Tiga Raperda Kota Pangkalpinang yang diparipurnakan, diantaranya Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Kota Cerdas (Smart City), dan Raperda tentang Kepemudaan.
“Raperda yang disahkan tersebut tentunya menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membawa keberkahan dan kemajuan bagi Kota Pangkalpinang ,”ungkap Wali Kota, Senin (13/07/2026).
Dilanjutkannya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR Kota Pangkalpinang dalam agenda Rapat Paripurna ke XI Masa Persidangan III Tahun 2026, ia menjelaskan, juga mengenai Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan disahkannya peraturan itu, diharapkan PNS dapat bekerja secara profesional, tidak memihak, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
“Kehadiran Perda PPNS ini akan memperkuat penegakan hukum di daerah serta memastikan bahwa setiap pelanggaran peraturan daerah dapat ditindak secara tegas dan terukur. Saya juga mengajak seluruh jajaran PPNS untuk mengimplementasikan amanat peraturan ini dengan penuh tanggung jawab,integritas dan komitmen tinggi terhadap keadilan,” ucapnya.
Selain Raperda Penyidik PNS, Prof Saparudin juga menjelaskan mengenai Raperda Penyelenggaraan Pangkal Kota Cerdas (Smart City). Menurutnya, Raperda Penyelenggaraan Pangkal Kota Cerdas (Smart City) mampu menjadi landasan hukum yang kuat guna mengatasi berbagai tantangan perkotaan dengan pendekatan yang komprehensif, inklusif, dan efisien.
“Smart City ini kita arahkan untuk menciptakan layanan publik yang efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terakhir, lanjut Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin, mengenai Raperda Kemudaan. Pengesahan Raperda tersebut merupa wujud komitmen bersama dalam mempersiapkan generasi penerus pembangunan.
Pemuda menurutnya, adalah aset bangsa dan daerah yang memiliki fungsi strategis dalam terselenggaranya upaya dan kegiatan kepemudaan yang terencana , sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan di antara para pemangku kepentingan.
“Raperda ini memberikan landasan hukum bagi pelayanan kepemudaan di daerah, memperkuat kebijakan sinergi dalam pembangunan potensi pemuda, serta meningkatkan kualitas dan partisipasi pemuda dalam pembangunan maupun mendorong lahirnya generasi muda yang berkarakter, inovatif dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penulis : Benny/Maya
Editor : Dedy
- Penulis: DISKOMINFOPKP
















Saat ini belum ada komentar