Update
light_mode
Trending Tags

Berikan Penyampaian Terhadap Tiga Raperda Pada Rapat Paripurna, Wako Molen : Berpegang Pada Prinsip Good Corporate Governance

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen berikan penyampaian dan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).

Adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah, Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung,
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras: dan
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

“Bahwa terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”, terang Molen.

Molen meneruskan, definisi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah itu sendiri adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah. Pembangunan Daerah memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit jumlahnya guna menjamin kelangsungan pembangunan daerah.

“Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memerlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun”, ujar Molen.

Sehubungan dengan hal tersebut, tambah Molen, diperlukan penggalian sumber dana daerah yang cukup untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pembangunan maupun otonomi daerah. Berkaitan dengan sumber pendanaan tersebut, modal tidak hanya berasal dari pendanaan pemerintah daerah sendiri, tetapi juga berasal dari bantuan pemerintah pusat.

“Otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah menuntut pemerintah daerah membentuk badan yang mempunyai tugas untuk menge!ola keuangan daerah dan kekayaan daerah”, jelas Molen.

Molen melanjutkan, penganggaran Penyertaan Modal harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup, dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tidak tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD dan/atau Perubahan APBD.

“Dalam konteks belanja, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja daerah secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum”, imbuhnya.

Wali Kota Molen menegaskan, Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang prospektif, dengan memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk deviden. Penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.

“Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal merupakan landasan hukum yang mengatur kebijakan induk mengenai pemenuhan modal disetor pada PT. BPD Sumsel Babel. Penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun anggaran berkenaan”, sebutnya.

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, imbuhnya, dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan.

Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan:
a. sumber Pendapatan Asli Daerah:
b. pertumbuhan ekonomi:
c. pendapatan masyarakat: dan
d. penyerapan tenaga kerja.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah seyogyanya berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik (good corporate governance). Perencanaan penyertaan modal pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Daerah dan dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan yang menangani urusan keuangan daerah dan Tim Penasihat Investasi Pemda berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudent) agar penyertaan modal tersebut berjalan efektif, efisien dan produktif”, bebernya.

Wako Molen menjelaskan, selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi”, jelas Molen.

Menurut Molen, pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran Il Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

“Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan yang lama (Lampiran II Nomor 221 dan 222 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011”, terang Molen.

Baginya, hal ini dilakukan dengan maksud agar adanya kepastian hukum terhadap suatu peraturan perundang-undangan. Pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dicabut, di samping itu juga agar tertib asas yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum dalam materi muatan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya terhadap pengajuan Raperda Pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras. Adapun maksud dan tujuan diajukannya Raperda Pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut”, tambah Molen.

Wako Molen kembali menjelaskan, definisi minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

“Pada saat itu perda tersebut masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974”, tukasnya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Paripurna Kelima Masa Persidangan I tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Laporan Hasil Pansus 15, 17, 18, 7 dan 8. Kemudian Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap 4 Raperda, dilanjutkan Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang untuk tahun 2024. (Ari)

Penulis: Ari/Seftia
Editor: Ari/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Pemkot Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Piatu di Masjid Al Hasanah

    Pemkot Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel Salurkan Santunan Kepada Anak Yatim dan Piatu di Masjid Al Hasanah

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel menyalurkan bantuan sembako kepada anak yatim dan piatu di Masjid Al Hasanah, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Sabtu (1/4/2023). Sebanyak 50 pake sembako dan 80 takjil dan nasi kota diberikan secara simbolis kepada 50 anak oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), Direktur […]

  • Hari Kedua Festival Pasir Padi ke-6, Warga Tetap Seru-Seruan Meski Hujan

    Hari Kedua Festival Pasir Padi ke-6, Warga Tetap Seru-Seruan Meski Hujan

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Meski diguyur hujan, hari kedua Festival Pasir Padi ke-6 tetap berlangsung meriah, Minggu (1/6/2025). Jalan santai, senam trampolin anak dan dewasa, serta senam aerobik tetap disambut antusias warga. Ida, salah satu peserta, mengaku sudah datang sejak pukul 6 pagi. “Tadi datang jam 6 pagi, udah ada kuponnya, sayang kalau gak datang,” ujarnya. […]

  • Pertama di Kota Pangkalpinang, Penjabat Walikota Budi Utama Resmikan Kampung IM3 di Semabung Lama

    Pertama di Kota Pangkalpinang, Penjabat Walikota Budi Utama Resmikan Kampung IM3 di Semabung Lama

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    Pangkalpinang – DISKOMINFO, Peresmian Kampung IM3 secara langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang di Kelurahan Semabung Lama, Sabtu, (28/9/2024). Turut dihadiri Kepala Dinas Perkim, Camat Bukit, Lurah Semabung Lama dan diramaikan oleh warga setempat. Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama mengucapkan terima kasih kepada manajemen IM3 yang telah memberikan CSR ataupun partisipasi terhadap kampung Semabung Lama. […]

  • Ratusan Kepala Sekolah di Kota Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Membangun Kebudayaan Daerah

    Ratusan Kepala Sekolah di Kota Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Membangun Kebudayaan Daerah

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sekitar 120 orang kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Kota Pangkalpinang mengikuti sosialisasi membangun kebudayaan daerah dari sekolah yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (19/12/2023). Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, memberikan pengarahan dari Kejaksanaan Negeri […]

  • Hantarkan Suganda Pasaribu Bertolak Ke Jakarta, Wako Molen : Pemprov dan Pemkot Pangkalpinang Terjalin Baik dan Harmonis

    Hantarkan Suganda Pasaribu Bertolak Ke Jakarta, Wako Molen : Pemprov dan Pemkot Pangkalpinang Terjalin Baik dan Harmonis

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sehubungan dengan selesainya tugas sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wali Kota Pangkalpinang Dr. H. Maulan Aklil atau yang kerap disapa Bang Molen hantarkan kepulangan Suganda Pandapotan Pasaribu bertolak ke Jakarta di Gedung VIP Bandar Udara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Selasa (14/11/2023). “Hubungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang […]

  • Sopian Ajak Masyarakat Pangkalpinang Aplikasikan HKSN dengan Tingkatkan Gotong Royong

    Sopian Ajak Masyarakat Pangkalpinang Aplikasikan HKSN dengan Tingkatkan Gotong Royong

    • calendar_month Senin, 20 Des 2021
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wakil Wali Kota Pangkalpinang Muhammad Sopian mengajak seluruh komponen masyarakat dan stakeholder untuk mengaplikasikan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) dengan meningkatkan gotong royong dalam menghadapi setiap permasalahan di tengah masyarakat. Terutama menghadapi pandemi Covid-19 yang belum usai serta potensi bencana banjir saat memasuki musim hujan saat ini, Senin (20/12/2021). “Dengan adanya pemanasan […]

expand_less