Upgrade Diri Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Penting Untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- account_circle percepatan
- calendar_month 8 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak






info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKAL PINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang melaksanakan Sosialisasi Penguatan Peran dan Profesionalisme Pelaku Pengadaan dalam Implementasi Perkembangan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di Balai Betason Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkal Pinang, Kamis (5/11/2026).
Wali Kota Prof. Saparudin saat membuka sosialisasi menyoroti pentingnya perencanaan sejak dini, serta perlunya bagi para pelaku pengadaan untuk terus meng-upgrade kemampuan seiring dengan perkembangan regulasi PBJ.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui pengetahuan dan pemahaman pegawai yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Para pegawai kita yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa ini perlu di-upgrade ilmu pengetahuan dan pemahamannya. Sehingga dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Saparudin.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar proses pengadaan dapat menghasilkan barang dan jasa yang efektif, serta efisien. Karena itu, ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan memanfaatkan materi yang disampaikan narasumber.
“Harapan kami, peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya karena ini merupakan kegiatan penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Pangkal Pinang Muhamad Nasir, dalam laporannya menyampaikan, perkembangan kebijakan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut para pelaku pengadaan untuk terus meningkatkan kapasitas.
Terlebih, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, diperlukan pemahaman yang baik agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian terpenting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Kualitas pengadaan turut menentukan efektivitas penggunaan anggaran daerah, keberhasilan program pemerintah, serta kualitas hasil pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Nasir.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi pejabat pengadaan, tetapi juga para pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta unsur lain yang terlibat sesuai tugas dan kewenangannya.
Dalam sosialisasi tersebut, panitia menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Holin Mustafa, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.
Kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Pangkal Pinang ini bertujuan meningkatkan pemahaman, serta kompetensi aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penulis: Eka
Editor: Dedy
- Penulis: percepatan






Saat ini belum ada komentar