Sekda Tegaskan Pemkot Pangkalpinang Segera Tutup Teluk Bayur dan Parit Enam
DISKOMINFOPGK- Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkalpinang Radmida Dawam menegaskan akan menutup lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam karena menginginkan Pangkalpinang bersih dari permasalahan sosial.
“Ini kita sudah bukan wacana lagi, memang sudah berapa kali diadakan teguran. Bahkan para penghuni dan pemilik rumah-rumah tersebut sudah menandatangani perjanjian,” jelasnya.
Hal ini disampaikan Radmida Dawam pada rapat koordinasi penutupan dan pengosongan lokalisasi dan prostitusi Teluk Bayur dan Parit Enam oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang, Selasa (5/1/2021) di Ruang Pertemuan lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Pada 18 Desember 2020 Pemkot telah melayangkan surat peringatan ketiga (SP3).
SP3 itu berdasarkan SK Wali Kota Pangkalpinang tentang pengosongan lokalisasi.
Sehingga penutupan lokalisasi dan prostitusi akan dilakukan pemerintah kota Pangkalpinang khususnya lokalisasi teluk bayur dan parit enam.
“Kemarin saya ngobrol dengan pak Wali Kota. Pak Wali kota menginginkan ini di tutup. Tapi banyak hal setelah ditutup itu bagaimana strateginya. Insya Allah pak Wali kota akan ikut pada saat penutupan,” ujar Radmida.
Lebih lanjut, Radmida mengatakan dalam menegakkan aturan pemkot Pangkalpinang tetap mengedepankan cara yang humanis dan berupaya tidak terjadi kekerasan.
“Dikumpulkan semuanya seperti kemaren di Polres kemudian ada pengarahan dari Pak Wali Kota, kemudian Pak Wali minta dari penceramah agama dari ustaz, lalu dikembalikan ke wisma itu dengan perjanjiannya, deadline-nya tanggal sekian sudah ditutup,” jelasnya.
Mengenai kepastian penyegelan lokalisasi tersebut, Sekda dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol PP) Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan Wali Kota Pangkalpinang.
“Nanti kira-kira kapan tanggalnya yang tepat, nanti kita lapor Pak Wali. Pada intinya karena mereka sudah melanggar aturan sudah langsung di eksekusi,” ungkap Radmida lagi.
Radmida juga mengingatkan dalam proses eksekusi nanti akan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat Kota Pangkalpinang berada di zona merah.
“Kalau perlu sekalian lah kita rapid mereka nanti pada saat itu harus ada proses protokol kesehatan,” pungkasnya. (seftia)Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang Penulis: Septia Fotografer: Septia Editor: Ira | Zulfahmi