Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat dengan PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di pemerintah Kota Pangkalpinang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang diatur dalam Keputusan Wali Kota dan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Latar Belakang
Maksud dan Tujuan
- Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelksanaan kegiatan pelayanan informasi publik.
- Tujuan
Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif, memberikan standar bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, dan meningkatnya pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi/ lembaga publik untuk menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas.
Tentang PPID
Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan sarana mewujudkan pemerintah yang baik dan demokratis dengan memperhatikan nilai-nilai agama, moral, dan sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat. Untuk itu tujuan Undang-Undang KIP nomor 14 Tahun 2008 adalah :
1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;
4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan ;
5) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
6) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Visi dan Misi PPID
VISI
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI
- Meningkatkan pelayanan informasi berkualitas;
- Membangun dan menyediakan sistem pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah dan sederhana;
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi SDM di bidang pelayanan informasi sehingga menjadi sdm yang handal.
Regulasi PPID
- Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Walikota
Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
- Keputusan Walikota
Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.