Kota Beribu Senyuman

Paskibraka Kini Di Bawah BPIP Kesbangpol Pangkalpinang Siap Mengkoordinasikannya di Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan pengibar Bendera Pusaka. Perpres ini terdiri dari 13 halaman diteken Jokowi tanggal 5 April 2022 lalu.

Di salah satu poinnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang akan mengkoordinasikan Program Paskibraka. “Program Paskibraka secara nasional di bawah koordinasi Badan,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. Dalam pasal 1, Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. Di Kota Beribu Senyuman, Paskibraka akan di koordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang. Saat diwawancarai awak media kala
membersamai seleksi calon Paskibraka di Gedung SKB pada Selasa (14/3/2023), Kepala Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang, Donald Tampubolon menyatakan pihaknya siap untuk mengkoordinasikannya.

“Kita meskipun didalam perjalanannya, tahun ini kita mulai Paskibraka mau tidak mau kita harus siap, sebenarnya kita sudah siap terkait peralihan pembinaan Paskibraka ini. Dulu Paskibraka dibawah Kementerian Pemuda dan Olahraga, sekarang di bawah BPIP, untuk di daerah di bawah naungan Kesbangpol”, tegas Donald. Donald menambahkan, sekarang aturan-aturannya baru, sembari belajar pihaknya telah siap. Sehingga sekarang Kesbangpol Kota Pangkalpinang telah melaksanakan seleksi sesuai dengan peraturan BPIP. “Animo cukup banyak, sebenarnya pendaftar ini banyak kemaren ada sekitar 400an lebih. Akan tetapi ada gugur di tahap seleksi administrasi dan juga memang tahun ini yang mengikuti Paskibra itu kelas X, sedangkan kelas XI sudah tidak boleh lagi. Karena mereka ini bertugasnya sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan kalo kita ambil kelas XI sekarang mereka nantinya sudah selesai ujian nasional”, ujar Donald.

Setelah mereka melakukan pengibaran bendera 1 Juni 2024, imbuhnya, maka mereka akan menjadi Purna Paskibraka. Donald menginformasikan bahwa mereka nantinya akan di nilai kembali untuk di ikut sertakan sebagai Duta Pancasila. “Duta-Duta Pancasila ini nantinya akan di didik salah satunya di Lemhanas untuk pemantapan nilai-nilai kebangsaan mereka sebagai Duta Pancasila. Makanya kita kemaren juga sampaikan kepada adik-adik ini, dalam segala tindakan mereka harus menunjukkan jiwa-jiwa kebangsaannya, jangan sampai nanti di media sosialnya mengandung ujaran kebencian dan sebagainya”, ungkapnya. Donald menuturkan, Kesbangpol Kota Pangkalpinang bersama tim akan terus mengawasi media sosial anggota Paskibraka. Baginya, apabila terdapat jejak digital yang di nilai menyimpang dari empat konsensus dasar kebangsaan maka akan otomatis gugur. Diketahui, di Pasal 4 dijelaskan program Paskibraka dilaksanakan kepada Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta terhadap aktivitas kepaskibrakaan. Lebih lanjut, dalam Bab V tepatnya di Pasal 9 Perpres ini juga diatur pengangkatan Purna Paskiraka menjadi duta Pancasila.


Pasal 9 :
1) Purnapaskibraka diangkat sebagai Duta Pancasila.
2) Pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila diatur dalam Peraturan Badan.


Lebih lanjut, di Pasal 12 diterangkan Purnapaskibraka Duta Pancasila diwadahi dalam organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia. Duta Pancasila Paskibraka Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (Ari)

Penulis: Ari/Eka

Editor: Ari/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.