Update
light_mode
Trending Tags

Perda Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.

Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.

Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.

Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.

Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya. (eka)

Penulis: Eka
Editor: Ira/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Karang Taruna Temberan Aktif Berbagi untuk Yatim dan Duafa

    Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Karang Taruna Temberan Aktif Berbagi untuk Yatim dan Duafa

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin didampingi Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Susanti Saparudin hadir dalam kegiatan santunan yatim piatu dan duafa yang digelar oleh Karang Taruna Kelurahan Temberan, di Kantor Kelurahan Temberan, Kamis (12/03/2026). Prof. Saparudin, atau Prof. Udin menyampaikan kegiatan berbagi santunan kepada yatim piatu dan kaum duafa di Kelurahan Temberan […]

  • Lusje Jadi Narasumber Kegiatan FIRTUAL Setelah Raih Skor SPI Tingkat Kota Terbagus se-Indonesia

    Lusje Jadi Narasumber Kegiatan FIRTUAL Setelah Raih Skor SPI Tingkat Kota Terbagus se-Indonesia

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO + Meraih perolehan rata-rata nilai SPI terbagus tingkat kota se-Indonesia tahun 2023, Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menjadi narasumber kegiatan Forum Literasi Politik, Hukum dan Keamanan Digital dengan Tema “Optimasi Respon Rate SPI 2024” Kota Pangkalpinang di Hotel Novotel Kota Pangkalpinang, Kamis (16/5/2024). Lusje menyampaikan berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) […]

  • Paskibraka Kota Pangkalpinang Dikukuhkan, Pj Wako Budi Utama : Terima Kasih Pembina, Pelatih, dan Pamong

    Paskibraka Kota Pangkalpinang Dikukuhkan, Pj Wako Budi Utama : Terima Kasih Pembina, Pelatih, dan Pamong

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama sebut anggota Paskibraka memiliki keistimewaan, bukan hanya pasukan pengibaran bendera dan penurunan bendera pada peringatan upacara proklamasi kemerdekaan HUT RI ke-79 tahun tanggal 17 Agustus 2024, melainkan orang-orang pilihan sebagai putra dan putri terbaik Kota Pangkalpinang. Hal ini ia sampaikan kala membersamai pengukuhan Paskibraka Kota Pangkalpinang […]

  • Polemik Surat Edaran Ramadhan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Tak Larang Live Music

    Polemik Surat Edaran Ramadhan, Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Tak Larang Live Music

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG — Polemik terkait surat edaran Wali Kota Pangkalpinang mengenai aktivitas band dan live music selama bulan Ramadhan mendapat klarifikasi. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang. Ia menjelaskan, surat edaran tersebut hanya mengatur agar penggunaan musik tidak dilakukan secara berlebihan, terutama dari sisi […]

  • Unit Layanan Kesehatan di Pangkalpinang Terima Mobil dan Motor Ambulance pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 Tahun

    Unit Layanan Kesehatan di Pangkalpinang Terima Mobil dan Motor Ambulance pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 Tahun

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti apel Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tahun 2022 di halaman kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/11/2022). Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti menjadi inspektur upacara, membacakan sambutan Menteri Kesehatan pada HKN ke-58 tahun yang sudah banyak pencapaian pembangunan kesehatan diraih, khususnya saat menghadapi pandemi Covid-19. […]

  • PGRI Kota Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia

    PGRI Kota Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia

    • calendar_month Senin, 27 Nov 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2023 dengan tema “Serentak Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar” oleh Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Pangkalpinang di Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (27/11/2023). “Saya […]

expand_less