Update
light_mode
Trending Tags

Perda Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.

Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.

Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.

Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.

Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya. (eka)

Penulis: Eka
Editor: Ira/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Apel Kehormatan atau Renungan Suci, Pj Wako Pangkalpinang dan Pj Ketua TP PKK Lantunkan Bait-Bait Puisi Kemerdekaan

    Apel Kehormatan atau Renungan Suci, Pj Wako Pangkalpinang dan Pj Ketua TP PKK Lantunkan Bait-Bait Puisi Kemerdekaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama hadiri apel kehormatan/renungan suci sekaligus deklamasi puisi kemerdekaan dalam rangka HUT RI ke-79 tahun di Tugu No Kilometer, Jum’at (16/8/2024). “Pada malam hari ini perdana bagi kami berada di tugu titik nol kilometer ini yang malam ini siap membaca puisi, intinya kami kalau sudah membaca puisi […]

  • Susanti Saparudin Dampingi Ketua TP PKK Provinsi Babel Saat Penilaian Lomba PKK KB KES di Pangkalpinang

    Susanti Saparudin Dampingi Ketua TP PKK Provinsi Babel Saat Penilaian Lomba PKK KB KES di Pangkalpinang

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Susanti Saparudin, S.E., ikut mendampingi sekaligus turun langsung bersama Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noni Hidayat Arsani, dalam kegiatan penilaian lomba PKK KB KES tingkat provinsi yang digelar di Kota Pangkalpinang, Kamis (6/11/2025). Susanti Saparudin bersama Noni Hidayat Arsani mengunjungi empat kelurahan yang menjadi lokasi […]

  • ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral dalam Pemilu 2024

    ASN Pemkot Pangkalpinang Diminta Netral dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu 2024. Sosialisasi dihadiri oleh lurah dan camat se-Kota Pangkalpinang di Ruang OR kantor wali kota, Jumat (2/2/2024). Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan mengingatkan jajaran ASN di linkup pemkot untuk tetap bersikap […]

  • Pemkot Pangkalpinang Targetkan Peningkatan PAD Tanpa Bebani Masyarakat

    Pemkot Pangkalpinang Targetkan Peningkatan PAD Tanpa Bebani Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dengan target anggaran mencapai Rp854,97 miliar. Pemerintah daerah menargetkan peningkatan pendapatan, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa menaikkan tarif retribusi yang dibebankan kepada masyarakat. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat […]

  • Asisten II Buka Kegiatan Sosialisasi Persiapan pembuatan Peta Potensi Investasi Kota Pangkalpinang

    Asisten II Buka Kegiatan Sosialisasi Persiapan pembuatan Peta Potensi Investasi Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbandoro membuka kegiatan sosialisasi persiapan pembuatan peta potensi investasi, di Swis-Bel Hotel Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023). Suryo menuturkan investasi daerah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kemajuan perekonomian daerah. Pemanfaatan pemberian insentif dan teknologi dilakukan untuk mengundang investor agar berinvestasi di Kota Pangkalpinang. […]

  • Peringati HGN, Pemkot Pangkalpinang Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru

    Peringati HGN, Pemkot Pangkalpinang Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Guru

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, atau Cece Dessy menyampaikan pesan penuh makna dalam peringatan Hari Guru Nasional ke-80 yang digelar PGRI Kota Pangkalpinang. Pada kegiatan jalan sehat, donor darah, dan pemeriksaan kesehatan gratis tersebut, Dessy menegaskan bahwa guru memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan bangsa. “Guru hebat, guru kuat, Indonesia […]

expand_less