Kota Beribu Senyuman

Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi E-Katalog Bagi Pelaku Usaha, Berikut Daftar Persyaratan Penyedia Katalog Serta Etalase Produk

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang gelar sosialisasi E-Katalog bagi perangkat daerah dan pelaku usaha di Kota Pangkalpinang. Bertempat di Ruang Pertemuan (OR) Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/10/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan, S.H, M.H mengajak pelaku usaha di Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendaftarkan usahanya di E-Katalog lokal Kota Pangkalpinang. Pihaknya akan senantiasa memandu proses pendaftaran E-Katalog pada sosialisasi tersebut.

“Kebijakan ini dalam rangka mendorong produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera dan Indonesia maju”, tegas Radmida dalam pengarahannya.

Adapun etalase produk yang dimaksudkan Radmida terdiri dari pakaian dinas dan kain tradisional, seragam sekolah, alat tulis kantor, souvenir, makanan dan minuman, bahan pokok, servis kendaraan, meubelair, alat pemadam kebakaran dan keselamatan, jasa keamanan, jasa kebersihan, hewan ternak, bahan material, aspal, beton precast, beton ready mix, peralatan dan perlengkapan komputerkomputer serta bidang usaha lainnya.

“Persyaratan penyedia katalog harus ada izin usaha dan klarifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), memiliki NPWP dan konfirmasi status wajib pajak, memiliki akta pendirian serta perubahannya, tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam, memiliki akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dan sistem informasi kinerja penyedia (SIKaP)”, terangnya.

Penulis : Ari/Eka

Foto : Ari

Editor : Dedy/Ari

Leave A Reply

Your email address will not be published.