Kota Beribu Senyuman

Hadiri Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III, Molen : Kebijakan Pembiayaan Daerah Dalam KUA dan PPAS Tahun 2023 Memberi Kontribusi Positif

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pada laporan Badan Anggaran serta penandatanganan nota kesepakatan terhadap KU-APBD dan PPAS-APBD tahun anggaran 2023, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil memberi sambutan atas nota kesepakatan terhadap KU-APBD dan PPAS-APBD tersebut di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang ke-29 masa persidangan III, Senin (22/8/2022).

Dalam sambutan, Molen sapaan akrab wali kota menyebut, KUA dan PPAS yang disepakati akan menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD, penyusunan nota keuangan dan Raperda APBD tahun anggaran 2023. Baginya, dinamika yang terjadi dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS menjadi pembelajaran bersama untuk terus menjalin sinergitas dan menjaga konsistensi untuk memperbaiki perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Demi kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Pangkalpinang”, ungkap Molen pada Rapat Paripurna yang dipimpin Abang Hertza, Ketua DPRd Kota Pangkalpinang.

Kebijakan pendapatan daerah pada KUA-PPAS tahun 2023, tambah Molen, akan dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam rancangan terdahulu, yaitu tetap melanjutkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Ia menganggap meningkatkan pengelolaan asset akan mendatangkan pendapatan daerah.

“Untuk itu pelaksanaan pemungutan pajak yang dilakukan secara modern dan humanis serta meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan pihak terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah”, ujarnya.

Molen menuturkan, Kebijakan belanja daerah Kota Pangkalpinang pada KUA-PPAS tahun 2023 diprioritaskan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, pemenuhan standar pelayanan minimal kewenangan kota dan belanja pemenuhan sasaran pembangunan dalam rangka perwujudan visi dan misi tahun 2018-2023. Melalui pelaksanaan prioritas pembangunan Kota Pangkalpinang ditahun 2023 termasuk penganggaran kelanjutan pembangunan Masjid Agung Kubah Timah.

“Kebijakan pembiayaan daerah dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 lebih terarah dan memberikan kontribusi yang positif didalam upaya menggali alternatif sumber-sumber pembiayaan pembangunan”, tutur Molen dihadapan anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Dengan demikian, Molen menegaskan, kebijakan penerimaan pembiayaan daerah berupa pengelolaan SILPA, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Sumber: Diskominfo Pangkalpinang

Penulis: Ari/Seftia

Editor: Ari/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.