Kota Beribu Senyuman

DLH Pangkalpinang Manfaatkan TPS 3R dan Perluas Area TPA Parit Enam untuk Atasi Masalah Persampahan

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang mengambil dua langkah mengatasi masalah persampahan. Dua program kegiatan yang akan dilakukan dengan memanajemen ulang pengelolaan sampah skala cluster kecamatan, melalui pemanfaatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) 3R (Reuse, Reduce, Recylce) serta Bank Sampah dan meningkatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam maupun memperluas area TPA, yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Plt Kepala DLH Pangkalpinang, Endang Supriyadi menjelaskan, pemkot memiliki empat TPS 3R yang meliputi wilayah Kelurahan Semabung, Selindung, Pangkalbalam dan Gedung Nasional. TPS ini berfungsi mengatasi timbunan sampah yang terdapat di kawasan hulu, sekaligus dilakukan pemilahan jenis sampah dengan pola menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Pihaknya juga akan mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah dan mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. 

“Kita akan memaksimalkan TPS 3R untuk penanganan sampah organik guna menjadi bahan baku pallete dalam kaitannya dengan implementasi teknologi Waste-to-Energy,” kata Endang pada pertemuan virtual diskusi pembahasan implementasi teknologi waste-to-energy wilayah Sumatera Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (23/3/2021) di OR Gedung Tudung Saji.

Lanjutnya, perluasan area TPA Parit Enam ditahun 2020, pihaknya bersama Dinas PUPR Kota Pangkalpinang telah membebaskan lahan seluas 1/2 hektar wilayah TPA. Sementara ditahun 2021, jika anggaran yang berasal dari APBD tersedia, pihaknya akan kembali memperluas kawasan TPA tersebut minimal satu hektar mengingat volume sampah warga yang disetor mencapai 150 ton per harinya.

“Termasuk tahun 2022, akan meningkatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam melalui dana APBD dan APBN,” jelasnya

Begitu pula dengan adanya mutual agreement yang dilakukan Pemkot Pangkalpinang dengan PT. Kaltimex Energy. Kerja sama tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi volume sampah sebanyak 70 ton per hari dan akan digunakan sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

“Apabila terealisasi kerja sama dengan PT Kaltimex, Pemkot Pangkalpinang akan menyediakan pasokan sampah sejumlah 70 ton per hari untuk diproses menjadi listrik,” pungkas Endang. (Bagja)

Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis: Bagja

Fotografer: Bagja

Editor: Ira | Zulfahmi

Leave A Reply

Your email address will not be published.