Dinas Lingkungan Hidup Tingkatkan Koordinasi Antar OPD dalam Layani Masyarakat
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang terus meningkatkan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penanganan persampahan dan kebersihan.
Plt Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi menuturkan, pihaknya menangani program pengelolaan persampahan yaitu menangani sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah TPA/TPST/SPA Kota, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan dan melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan.
Di OPD lain seperti PUPR, juga berperan dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan antara lain dengan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS,
penyediaan sarana persampahan, pembinaan teknik pengelolaan persampahan, serta sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyediaan sarana TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS.
“Pembangunan sarana dan prasarana di PUPR. Semenjak pemberlakuan Permendagri nomor 90 tahun 2019 koordinasi dan sinkronisasi perlu segera ditindaklanjuti,” jelas Endang saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/2/2021).
Dia mengungkapkan, pihak kecamatan dan kelurahan juga melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2013, sedangkan dalam menjaga kepatuhan terhadap kewajiban dan larangan perda tentang ketertiban masyarakat menjadi ranah Polisi pamong praja (Pol PP).
Mengenai tindak lanjut sesudah penghentian operasional angkutan sampah motor roda tiga, Endang mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan serta RT/RW untuk mendata ulang wajib retribusi atau warga yang dilayani dan mengatur kembali area pelayanannya.
Kebijakan penghentian operasional angkutan sampah motor roda tiga dilakukan guna optimalisasi anggaran, sarana prasarana, personel di DLH dan satuan tugas kebersihan kelurahan.
Lanjutnya, DLH akan mendorong pihak kelurahan agar warganya secara mandiri mengurangi sampah dan terlibat aktif dalam kemitraan dengan pemerintah kota dalam pengelolaan persampahan.
Endang menuturkan, kedepan pihaknya akan mengusulkan agar sampah ditangani dulu di hulu dan terlokalisasikan skala kecamatan atau beberapa kelurahan dengan sarana prasarana TPST atau TPS3R, jadi tinggal residunya yang di proses di TPA.
“Terkait pelestarian lingkungan, kami membuat MoU dengan TP PKK Kota guna memberdayakan kapasitas kelembagaan masyarakat dengan pembentukan bank sampah unit di beberapa wilayah,” sambungnya.
Selain itu, adanya rencana peningkatan kapasitas TPA Parit Enam akan mendapat dukungan dana dari kementerian PUPR, terutama untuk sarana prasarana pendukung yang belum tersedia di TPA.
“Pemkot juga dalam proses penjajakan melakukan upaya kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penggunaan sampah sebagai bahan baku pembangkit listrik tenaga sampah,” pungkasnya. (Seftia)
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis: Seftia
Fotografer: Seftia
Editor: Ira | Zulfahmi