Kota Beribu Senyuman

Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Wali Kota Molen Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBD Tahun 2022

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/7/2023).

“Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 194 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Pasal 194 ayat (3) disebutkan juga bahwa persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, ujar Molen, sapaan akrab wali kota.

Molen menambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 menyajikan informasi mengenai hasil kerja/kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 mendapat opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ini merupakan WTP keenam untuk kota Pangkalpinang”, imbuhnya.

Pada hari ini, tambah Molen, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD setelah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah disampaikan diatas.

“Selanjutnya berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 dapat disampaikan secara ringkas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Demikian penyampaian Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2022 yang dapat saya sampaikan”, sebut Molen.

Molen menekankan, sekali lagi pada kesempatan ini ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD beserta jajarannya, para Camat dan Lurah beserta perangkatnya atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan laporan keuangan ini.

“Sebelumnya juga kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang baik yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi-komisi yang akan membahas Raperda ini bersama eksekutif. Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu agar Raperda dan laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dapat disetujui menjadi peraturan daerah”, tutupnya.

Penulis : Coy/Eka

Editor : Dedy/Ari

Leave A Reply

Your email address will not be published.