Pemkot Pangkal Pinang Berikan Dispensasi, Gratiskan Lapak Pasar Pagi

PANGKAL PINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang mengeluarkan kebijakan membebaskan biaya sewa lapak selama enam bulan bagi para pedagang Pasar Pagi yang akan menempati kios lantai dua di pasar tersebut.

 

Keputusan tersebut disebutkan Wali Kota Pangkal Pinang Prof. Saparudin sebagai dispensasi kepada para pedagang selama masa adaptasi pemindahan ke lokasi berjualan yang baru.

 

“Enam bulan kita kasih gratis yang di atas. Kita berikan dispensasi dulu, karena mungkin pelanggannya belum ketemu. Jadi, nanti kita coba berikan dispensasi supaya mereka bisa naik ke atas dan beradaptasi dulu,” kata Saparudin, Jumat (6/11/2026)

 

Ia menjelaskan, penataan Pasar Pagi bukan dimaksudkan untuk mengusir pedagang dari tempat mereka mencari nafkah. Pemkot ingin memastikan aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib, sehingga pedagang dan pembeli sama-sama merasa nyaman.

 

Karena itu, seluruh pedagang yang masih menempati area depan, bawah hingga pinggir jalan akan diarahkan masuk ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Pemindahan tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada November 2026.

 

Sebelum pelaksanaan, pemerintah telah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pedagang, termasuk berkomunikasi dengan perwakilan kelompok pedagang.

 

Dalam penataan tersebut, Pemkot juga akan mengatur zonasi berdasarkan jenis dagangan. Pedagang barang kering ditempatkan di lantai atas, sedangkan pedagang barang basah berada di bagian bawah.

 

“Kami berharap kebijakan dispensasi tersebut dapat membantu pedagang menjalani masa peralihan, tanpa terbebani biaya sewa pada tahap awal,” katanya.

 

Wali Kota juga berpesan kepada seluruh pedagang agar ikut menjaga kebersihan lapak dan lingkungan pasar. Menurutnya, penataan tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan pedagang dalam merawat pusat perdagangan tersebut.

 

Penulis: Seftia

Editor: Dedy

Comments (0)
Add Comment