Update
light_mode
Trending Tags

Perda Retribusi Masuk Tapak Kawasan Wisata Pasir Padi dan Izin Penjualan Miras Resmi Dicabut

  • account_circle DISKOMINFOPKP
  • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang nomor 4 tahun 1984 tentang pajak atas izin penjualan minuman keras dan pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi resmi dicabut.

Pencabutan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna kedua puluh masa persidangan III tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (1/6/2024).

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan menyebut kedua raperda tersebut pada saat disusun masih mempedomani Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan dinamika pembangunan, akhirnya seluruh peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan sebelum tahun 2009 dicabut dan kemudian ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Tahun 2022, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan PemerintahanDaerah, tepatnya diatur dalam ketentuan Pasal 94 yang menjelaskan bahwa untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Atas dasar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akhirnya kedua raperda tersebut diajukan untuk dilakukan pencabutan.

Terkait hal tersebut, Lusje menyampikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan ditetapkannya perda tersebut,maka seluruh perda pajak dan perda retribusi yang ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya perda ini dinyatakan dicabut, dan sudah diatur dalam ketentuan penutup (Pasal 113) Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ada peraturan daerah yang belum dicabut dan itu harus dicabut jadi tidak bisa dibiarkan. Sepanjang dia belum dicabut masih berlaku ya, walaupun dia sudah bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka itu harus dicabut dan yang mencabut itu adalah Perda juga,” jelas Lusje.

Sementara kata Lusje, terkait isi dari perda tersebut nantinya akan kembali menyesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya.

“Kalau isinya berubah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita ada peraturan bahwa kita tidak ada miras di sini maka peraturan dan pajak miras tidak boleh karena memang kita tidak ada miras maka tidak ada aturan berkaitan dengan pajak miras antara lainnya,” jelasnya.

Lusje menyebut pecabutan ini dilakukan dengan tujuan agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah sehingga tidak adanya tumpang tindih aturan. Oleh karenanya, kedua raperda tersebut dipandang perlu untuk dicabut.

“Kita menggunakan Perda yang ada pajak retribusi daerah, kita menggunakan itu jadi sudah sah bahwa dua raperda yang itu tidak berlaku lagi,” ungkapnya. (eka)

Penulis: Eka
Editor: Ira/Dedy

  • Penulis: DISKOMINFOPKP

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Artikel Lainnya

  • Pj Wako Pangkalpinang Bersamai Pelepasan Kajati Kepulauan Bangka Belitung

    Pj Wako Pangkalpinang Bersamai Pelepasan Kajati Kepulauan Bangka Belitung

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Didampingi Sekretaris Daerah, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang hadiri pelepasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Maryono, S.H., dan Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, Hani Asep Maryono sekaligus berbuka puasa bersama di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/4/2024). Pada kesempatan tersebut, Asep Maryono didampingi istri sampaikan sejumlah kesan-kesan yang baik […]

  • DWP Kota Pagar Alam Sumsel Kunjungi Kota Pangkalpinang

    DWP Kota Pagar Alam Sumsel Kunjungi Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang bersama Asisten Administrasi Umum Kota Pangkalpinang, Agus Fendi menerima kunjungan Dharma Wanita Persatuan Kota Pagar Aalam, Sumatera Selatan, di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/2/2023). Kunjungan tersebut sekaligus menjalin silaturahmi dan saling mengenal anggota. Ketua DWP Pagar Alam, Vivien Lidya Avorika Rano menyampaikan ucapan terima […]

  • Teken MoU Optimalkan Peran Pendidikan dan Ekonomi, Pj Wako Budi Utama Geber Kualitas SDM Cerdas dan Sehat

    Teken MoU Optimalkan Peran Pendidikan dan Ekonomi, Pj Wako Budi Utama Geber Kualitas SDM Cerdas dan Sehat

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menjalin kerja sama dengan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Pangkalpinang dan Universitas Terbuka (UT) Bangka Belitung, Senin (9/9/2024) di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Ketua HIPMI Kota […]

  • Sekda Mie Go Ingatkan 90 Persen Anggaran Stunting Diperuntukkan Bagi Masyarakat

    Sekda Mie Go Ingatkan 90 Persen Anggaran Stunting Diperuntukkan Bagi Masyarakat

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menegaskan agar 90 persen anggaran pencegahan penurunan stunting harus diperuntukan bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi persiapan penetapan lokasi fokus intervensi percepatan penurunan stunting Kota Pangkalpinang tahun 2024 di Ruang Rapat Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, Senin (11/9/2023). “Seyogyanya 90 persennya peruntukan dalam […]

  • Pemkot Pangkalpinang Rencana Bangun Tugu Ketem Remangok di Selindung

    Pemkot Pangkalpinang Rencana Bangun Tugu Ketem Remangok di Selindung

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    Pangkalpinang-Diskominfo : Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan cita-citanya membangun ikon baru di Kota Beribu Senyuman berupa Tugu Ketem Remangok. “Soal lokasi tanah tadi, kan kita sepakati mau lokasi langsung ke sungai,” ujar Molen sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang saat menanggapi paparan rancangan dalam pembangunan tugu ketem remangok. Hal ini disampaikannya pada Rapat Rencana Pembangunan […]

  • Dialog Ruang Tengah Bareng Bangka Pos, Molen Sampaikan Dua Target Ini Sebelum Akhiri Masa Jabatan

    Dialog Ruang Tengah Bareng Bangka Pos, Molen Sampaikan Dua Target Ini Sebelum Akhiri Masa Jabatan

    • calendar_month Senin, 26 Jun 2023
    • account_circle DISKOMINFOPKP
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil berbicara mengenai penataan pasar dan penanganan banjir yang menjadi fokusnya di akhir masa jabatan. Hal ini dibeberkan Molen sapaan akrab wali kota saat podcast bersama Bangka Pos dalam tajuk Dialog Ruang Tengah yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ade Mayasanto, Minggu (25/6/2023). Molen menyampaikan, dirinya akan […]

expand_less