Kota Beribu Senyuman

TUGAS DAN FUNGSI

Pimpinan
Nama Pimpinan
Mie Go, S.T., M.Si.

NIP
19730107 200003 1 005

Pangkat / Golongan
Pembina Utama Muda / IVc

Pendidikan Terakhir
S2

DASAR HUKUM :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

TUGAS :

Membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

 

FUNGSI :

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintah Kota;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara Pemerintah Kota;
  5. pengoordinasian pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

TUGAS :

Membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

 

FUNGSI :

  1. Penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
  2. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan hukum;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
  7. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administras pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah;
  6. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya; dan
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di bidang Hukum.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan dokumentasi dan informasi; hukum serta
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris Daerah dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DASAR HUKUM :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

TUGAS :

membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

 

FUNGSI :

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
  3. Penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; dan
  6. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, dan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam; dan
  4. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan; dan
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

DASAR HUKUM :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

TUGAS :

Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.

 

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. Penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;
  4. Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan;
  5. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  6. Penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; dan
  7. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, perlengkapan; dan rumah tangga dan
  3. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
  4. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

DASAR HUKUM :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

TUGAS :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang Komunikasi dan Informatika
  • Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Komunikasi dan Informasi
  • Penetapan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika menurut skala prioritas dan mendistribusikannnya kepada bawahan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pelaksanaan perencanaan bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan Komunikasi dan Informatika di lingkungan Kota termasuk dukungan  dana, saranan dan prasarana
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

 

Fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan
  4. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Dasar Hukum :

Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam pemberian pelayanan administratif dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD.

 

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan Admnistrasi Kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. Pelaksanaan jaringan dokuemntasi dan informasi hukum;
  5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pengawas Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Membantu Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah;
  2. Penetapan rencana strategis Badan Keuangan Daerah untuk mendukung visi dan misi dan kebijakan Wali Kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkal Pinang bidang keuangan daerah;
  4. Penetapan rencana kerja Badan Keuangan Daerah menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang keuangan daerah; f. pelaksanaan perencanaan bidang keuangan daerah;
  6. Pengkoordinasian dan pelaksanaan keuangan lingkup kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana Badan Keuangan Daerah; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
  2. Penetapan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkal Pinang dan kebijakan Wali Kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkal Pinang bidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
  4. Penetapan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah; Perencanaan
  7. Pengkoordinasian perencanaan di bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, pembangunan kota; Pemerintahan dan kerjasama
  8. Pengkoordinasian perencanaan di bidang infrastruktur, pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup kota;
  9. Pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
  2. Penetapan rencana strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkal Pinang dan kebijakan Wali Kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkal Pinang bidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
  4. Penetapan rencana kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah; Perencanaan
  7. Pengkoordinasian perencanaan di bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, pembangunan kota; Pemerintahan dan kerjasama
  8. Pengkoordinasian perencanaan di bidang infrastruktur, pengembangan wilayah, sumber daya alam dan lingkungan hidup kota;
  9. Pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas dibidang Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
  2. Penetapan rencana strategis badan untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
  4. Penetapan rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan dibidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Penetapan rencana kerja dinas pendidikan dan kebudayaan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pimpinan
Nama Pimpinan
Febri Yanto, S. IP., M.Si., M.H.

NIP
19880215 201010 1 001

Pangkat / Golongan
Pembina / IVa

Pendidikan Terakhir
S2

DASAR HUKUM :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang

 

TUGAS :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

FUNGSI :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang Komunikasi dan Informatika
  • Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Komunikasi dan Informasi
  • Penetapan rencana kerja Dinas Komunikasi dan Informatika menurut skala prioritas dan mendistribusikannnya kepada bawahan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pelaksanaan perencanaan bidang Komunikasi dan Informatika
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan Komunikasi dan Informatika di lingkungan Kota termasuk dukungan  dana, saranan dan prasarana
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Sosial berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Sosial;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Sosial;
  4. Penetapan rencana kerja Dinas Sosial menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Sosial;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Sosial;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Sosial, di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Urusan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub Bidang Kebakaran;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub Bidang Kebakaran;
  4. Penetapan rencana kerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub Bidang Kebakaran;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub Bidang Kebakaran;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub Bidang Kebakaran Kerja di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan koordinasi, urusan pembinaan pemerintahan dan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkal Pinang dan kebijakan Wali Kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkal Pinang bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Penanaman Modal. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkal Pinang dan kebijakan Walikota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkal Pinang bidang Tenaga Kerja;
  4. Penetapan rencana kerja Dinas Tenaga Kerja menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Tenaga Kerja;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Tenaga Kerja;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Tenaga Kerja di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan UMKM, urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Perdagangan dan Perindustrian; Koperasi, UMKM,
  4. Penetapan rencana kerja dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan menurut skala mendistribusikannya kepada bawahan; prioritas dan
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang bidang Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kesehatan;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Kesehatan;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Kesehatan, menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kesehatan;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Kesehatan;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Kesehatan di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan berdasarkan Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Pekerjaan Umum yang meliputi sumber daya air, bina marga, air minum, air limbah, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, penataan ruang dan pertanahan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
  4. Pemberdayaan semua potensi, sumber daya, mitra dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Pertanahan yang diserahkan Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Pangan, urusan Pemerintahan bidang Pertanian berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Pangan dan Pertanian menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan Kependudukan dan Pencatatan Sipil; tugas dibidang
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Kependudukan dan Pencatatan Sipil di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Lingkungan Hidup;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Lingkungan Hidup;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Lingkungan Hidup menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Lingkungan Hidup;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Lingkungan Hidup;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Lingkungan Hidup di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Perpustakaan dan Kearsipan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Perpustakaan dan Kearsipan di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata, berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Pariwisata;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Pariwisata;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Pariwisata menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pariwisata;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Pariwisata;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Pariwisata, di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Membantu Wali kota dalam menyelenggarakan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkup perumahan dan kawasan permukiman;
  2. Penetapan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dinas dalam rangka mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup perumahan dan kawasan permukiman;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan dan kawasan permukiman; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Perikanan Budidaya berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya;
  2. Penetapan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan Kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya;
  4. Penetepana rencana kerja Dinas Perikanan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas diBidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya;
  6. Pelaksanaan perencanaan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya di lingkungan kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Perhubungan;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Perhubungan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan Perhubungan; pelaksanaan tugas
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Perhubungan; dibidang
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Perhubungan di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

 

Tugas :

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  2. Penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Wali kota;
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  4. Penetapan rencana kerja dinas Pemuda dan Olahraga menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
  5. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Kepemudaan dan Olahraga;
  6. Pelaksanaan perencanaan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
  7. Pengkoordinasian dan pelaksanaan Kepemudaan dan Olahraga di lingkungan Kota termasuk dukungan dana, sarana dan prasarana; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan koordinasi, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
  4. Pemberdayaan semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
  5. Pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pangkal Pinang; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dasar Hukum :

Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang.

 

Tugas :

Melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan umum dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.

 

Fungsi :

  1. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis bidang Kesatuan bangsa dan Politik;
  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan program dan anggaran Bidang Kesatuan bangsa dan Politik;
  3. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup Kesatuan bangsa dan Politik;
  4. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
  5. Pengoordinasikan pembangunan prasarana dan sarana fisik di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
  6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi dan fasilitasi bagi Perangkat Daerah dan masyarakat di bidang Kesatuan bangsa dan Politik;
  7. Penyelenggaraan penyuluhan, pemberian bimbingan dan pembinaan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi lingkup Badan; dan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.