Kota Beribu Senyuman

Wali Kota Pangkalpinang Tanggapi Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Raperda

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam rapat paripurna ke-22 masa persidangan III di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (21/7/2021).

Molen menyebutkan tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif kepada legislatif diantaranya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, serta Pencabutan Deraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 1995 tentang rencana tata ruang wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

“Tanggapan tersebut menjawab pemandangan umum atas rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang, yang menyampaikan penjelasan terhadap Raperda oleh Wali Kota Pangkalpinang pada tanggal 12 Juli 2021, ” ujarnya.

Terkait penjelasan Raperda tentang penyelenggaraan sistem berbasis elektronik, Molen menyebutkan sejauh ini sumber daya manusia yang mengelola teknologi komunikasi dan informasi di setiap OPD cukup memadai sehingga mampu melaksanakan kegiatan berhubungan dengan teknologi informasi.

“Saat ini Diskominfo Kota Pangkalpinang juga sudah memiliki infrastruktur berupa pusat data yang cukup untuk digunakan tiga sampai empat tahun kedepan guna menampung data dan informasi secara elektronik. Untuk tahun 2022 sekitar kurang lebih 60 persen jaringan intra pemerintah sudah akan terkoneksi, ” ungkap Molen.

Berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 6 Tahun 1976 serta Perda nomor 16 Tahun 1995, Molen menyebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga untuk kepastian hukum suatu produk hukum perlu dilakukan pencabutan perda.

Dia juga menjelaskan kedua perda tersebut sudah diatur kembali dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 2019 tentang penataan pemakaman dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030.

“Kami sependapat dengan argumentasi yang dibangun oleh masing-masing fraksi didalam pemandangan umumnya, salah satunya adalah isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatnya, ” paparnya.

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Eka

Fotografer : Eka

Editor : Ira/Zulfahmi

Leave A Reply

Your email address will not be published.