Kota Beribu Senyuman

Sekda Radmida Harapkan Pangkalpinang Mendapat WTP 6 Kali Berturut-turut Pada Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang gelar sosialisasi pengelolaan barang milik daerah yang di buka langsung secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam di Ruang OR Gedung Tudung Saji, Jumat (23/9/2022).

Diketahui, sosialisasi tersebut akan berlangsung hingga tiga hari kedepan. Dalam kesempatannya, Sekda Radmida ucapkan terima kasih atas kinerja para penyelamat asset daerah atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut yang didapatkan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“WTP lima kali berturut-turut ini tentu juga peranan penting dari semuanya, pencapaian opini WTP perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk keenam kalinya secara berturut-turut”, ujar Radmida.

Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, tambah Radmida, merupakan tata cara pembukuan, inventarisasi dan pelaporan yang menjadi proses untuk memahami perencanaan yang ada sehingga dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Radmida menyebut kegiatan ini merupakan kegiatan pendaftaran dan pencatatan BUMD bagi penggunaan barang.

“Jangan mau kita diperintah yang dak benar dan menyalahi aturan, kita harus menjaga nama baik, saya yakin di Pangkalpinang tidak ada yang seperti demikian. Insyaa Allah kita semua dalam lindungan Allah SWT, semoga para penyelamat asset ini mendapat ridhoNya”, ungkap Radmida.

Dengan kegiatan ini, Radmida berharap penyusunan barang milik daerah dapat lebih baik yang cepat dan dapat hasil sebaik-baiknya. Ia meminta agar kemampuan dalam penguasaan pengguna barang terus mengalami peningkatan.

Penulis : Ari/Seftia

Foto : Ari

Editor : Dedy/Ari

Leave A Reply

Your email address will not be published.