Kota Beribu Senyuman

Pemkot Tetapkan 27 Agustus Libur untuk Pilkada Ulang Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025, sebagai hari libur khusus dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 22 Tahun 2025 yang ditujukan kepada Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat umum.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Unu Ibnudin, menjelaskan penetapan hari libur tersebut merujuk pada Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengamanatkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Surat edaran juga menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait jadwal Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025.

“Langkah ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Pangkalpinang dalam menggunakan hak pilihnya,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam aturan ini, perusahaan diminta memberi kesempatan pekerja untuk mencoblos dengan cara menyesuaikan waktu kerja. Apabila tetap masuk pada hari pemungutan suara, pekerja berhak atas upah lembur dan hak lainnya sesuai ketentuan.

Meski 27 Agustus ditetapkan sebagai hari libur, pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga transportasi tetap harus berjalan normal. Pimpinan instansi diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Penulis : Coy/Maya
Editor : Dedy

Leave A Reply