Pemkot Pangkal Pinang Lakukan Pembinaan Bagi Pelaku Buang Sampah Sembarangan
- account_circle percepatan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak





info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang akan mengambil langkah pembinaan hingga penindakan bagi masyarakat yang melakukan pembuangan sampah sembarangan.
Langkah tersebut akan diterapkan usai Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Dessy Ayutrisna, melakukan peninjauan langsung ke titik rawan banjir, yakni di alur normalisasi saluran air Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Jumat (30/10/2026).
Dalam peninjauan itu tampak tumpukan sampah memenuhi saluran air. Hal ini cukup mengkhawatirkan, terlebih dalam menghadapi musim penghujan. Padahal, pengelola pasar sudah menyediakan fasilitas tempat sampah.
“Semoga para pedagang atau warga yang lewat tidak buang sampah sembarangan. Jalan juga nanti mau dirapikan, pedagang di situ sesuai arahan Pak Wali akan dipindahkan agak ke dalam sedikit. Jadi rapi dan tertib,” ujar Dessy.
Ia masih memiliki keyakinan masyarakat dapat mengubah kebiasaan membuang sampah sembarangan. Untuk itu, pihaknya kata Dessy, terus menyerukan imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum mengambil langkah penegakan hukum sesuai Perda.
Penuturan Dessy merujuk pada Perda Pemerintah Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019, dalam ayat 15 Perda tersebut terdapat larangan bagi masyarakat untuk membuang dan menumpuk sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, dan tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Pelanggar diancam sanksi 3 bulan kurungan dan atau denda maksimal 5 juta rupiah.
Lebih jauh Dessy menuturkan, tanggung jawab kebersihan Pangkal Pinang tidak hanya tertumpu di bahu pemerintah saja, namun juga membutuhkan kesadaran masyarakat dan stakeholder terkait.
“Dari Pol PP (Polisi Pamong Praja) akan lebih dimaksimalkan. Nanti setelah bersih kita lihat lagi apakah perda itu harus kita tegakkan. Karena kita harus melakukan sosialisasi dan pembinaan (terlebih dahulu),” pungkasnya.
Penulis: Eka
Editor: Dedy
- Penulis: percepatan






Saat ini belum ada komentar