Pemkot Ingin Karya ASN dan Merek UMKM Dilindungi Kekayaan Intelektual
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Penguatan kerja sama dalam hal pendampingan harmonisasi produk hukum daerah, terus dipererat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hal itu ditandai dengan berlangsungnya audiensi antara Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, di Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (23/1/2026).
“Selama ini setiap produk hukum seperti Perda dan Perwako selalu diasistensi dan diharmonisasi oleh Kanwil Hukum. Itu sudah menjadi kewajiban dan berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota.
Selain itu, pertemuan juga menyoroti pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual (KI) atas berbagai inovasi yang dihasilkan perangkat daerah, maupun individu ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. Menurutnya, banyak inovasi yang selama ini diikutsertakan dalam lomba, namun belum didaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
“Ini penting supaya karya dan inovasi tersebut terlindungi dan tidak diambil atau diklaim pihak lain,” jelasnya.
Pembahasan juga mencakup pendaftaran merek dan indikasi geografis (IG), khususnya untuk produk unggulan daerah dan UMKM. Salah satu contoh yang dibahas adalah nanas Tuatunu yang dinilai berpotensi didaftarkan sebagai produk indikasi geografis.
“Kalau UMKM sudah punya merek, sebaiknya segera didaftarkan agar tidak diplagiat. Ketika dikembangkan ke daerah lain, mereknya sudah aman secara hukum,” katanya.
Ke depan, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) terhadap seluruh produk hukum daerah yang jumlahnya telah mencapai lebih dari 1.000 regulasi.
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan dengan regulasi terbaru serta mendukung penyusunan dan pelaksanaan RPJMD ke depan tanpa tumpang tindih aturan.
Menanggapi dukungan terhadap Perangkat Daerah (PD) dan UMKM terkait HAKI, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot akan melakukan pemetaan terlebih dahulu, dan menyiapkan dukungan anggaran, meskipun nilainya terbatas.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas sambutan Pemkot Pangkalpinang, dan antusiasme Wali Kota terhadap perlindungan kekayaan intelektual.
Ia menegaskan pihaknya siap mendukung pendaftaran KI, baik dari PD, UMKM, maupun ASN. Menurutnya, pendaftaran KI memiliki nilai ekonomi yang besar dan memberikan perlindungan hukum jangka panjang.
“Siapa yang pertama kali mencatatkan, dialah yang dilindungi. Contohnya seperti Mie Gacoan, nilai ekonominya sangat besar karena setiap penggunaan merek harus membayar royalti,” jelas Johan.
Selain produk UMKM dan indikasi geografis, Kemenkumham Babel juga mendorong pencatatan hak cipta karya ilmiah ASN, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, guna menghindari potensi plagiarisme di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Johan juga menyampaikan bahwa pihaknya aktif turun langsung ke masyarakat, termasuk membuka layanan pendaftaran kekayaan intelektual di ruang publik seperti Car Free Day.
Penulis : Benny/Maya
Editor : Dedy







