Kota Beribu Senyuman

Bendahara Pengelola Dana BOS SD dan SMP di Kota Pangkalpinang Diberi Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang melaksanakan pnyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2023 di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar dan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan. Juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala OPD, serta seluruh bendahara pengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tingkat SD dan SMP.

Lusje menuturkan, pelaksanaan program pencegahan korupsi begitu penting, terutama untuk memaknai berbagai hal yang bertentangan menyangkut tindak pidana tersebut.

“Apalagi mereka sebagai pengelola dana BOS. Jangan sampai tidak sesuai dengan aturan maka kita panggil dari Kejaksaan Negeri untuk memberikan penyuluhan karena mereka juga yang paham bagaimana dan apa terkait dengan korupsi tersebut, ” kata Lusje.

Lusje menjelaskan, tata kelola layanan pemerintahan yang baik hanya dapat diwujudkan dengan melakukan pengelolaan keuangan yang baik pula.

Oleh karenanya, melalui kegiatan ini ia mengajak seluruh pegawai terutama pengelola keuangan dana BOS di sekolah untuk berkomitmen bersama menegakkan pilar-pilar peradaban baru penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kehidupan bersama yang lebih bersih dari semua bentuk korupsi. Kita berusaha, mari kita rapatkan barisan membangun sinergi untuk memberantas korupsi untuk Indonesia maju, ” tukasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan-perbuatan busuk yang menggoyahkan atau memutarbalikkan dan menyogok.

Penyebabnya dapat dilihat dari berbagai faktor utamanya adalah faktor individu seperti gaya hidup mewah, hutang dan tagihan yang menumpuk, hingga ketergantungan obat terlarang. Faktor ini juga dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan lemahnya sistem organisasi.

“Faktor penyebab korupsi itu ada satu juga aspek internal. Seperti sifat selalu merasa kurang internalnya, merasa segala sesuatunya merasa kurang. Sehingga moralnya lemah dan mudah tergoda dengan rayuan terus-terusan ditawari uang, ” jelas Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi itu dapat terbuka dan dilakukan tindakan pemeriksaan itu bukan pada saat kejadian, tetapi bisa beberapa tahun ke depan.

Menurut dia, saat ini tindak pidana korupsi yang paling marak menyangkut ASN yakni terkait kasus suap dan gratifikasi.

“Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara, pemerasan, penggelapan dalam jabatan ini yang paling riskan dilakukan seperti uang diperlukan untuk keperluan sehari-hari bukan untuk keperluan dinas. Kemudian perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, ” paparnya. (eka)

Penulis: Eka

Editor: Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.