PANGKAL PINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memperkuat sinergitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pelayanan keimigrasian, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), dan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri secara nonprosedural.
Penandatanganan tersebut dihadiri Wali Kota Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Junita Sitorus, di Ruang SRC, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (26/10/2026).
Wali Kota Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kesepakatan tersebut. Ia mengungkapkan, sekitar delapan bulan lalu pihaknya menerima informasi mengenai kurang lebih 80 warga Pangkal Pinang yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Informasi tersebut menjadi titik awal koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengupayakan pemulangan warga yang terdampak. Namun, persoalan serupa kembali muncul pada tahap berikutnya. Ia menyebut adanya warga yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring di luar negeri.
“Dengan penandatanganan ini, tentu menjadi sesuatu yang membahagiakan bagi kami,” katanya.
Menurut Wali Kota, posisi strategis Pangkal Pinang sebagai Ibu Kota Provinsi menjadikan kerja sama lintas instansi semakin penting. Selain sebagai pusat pemerintahan, Pangkal Pinang juga menjadi pusat perdagangan dan industri, dengan aktivitas transportasi melalui pelabuhan dan bandara yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat.
Karena itu, ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi berlanjut melalui program dan langkah konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih atas kerja sama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kota Pangkal Pinang dan Kanwil Ditjen Imigrasi semakin kuat ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Junita Sitorus mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan yang berkaitan dengan mobilitas warga negara ke luar negeri.
“Dalam lingkup penegakan hukum, kami berkonsentrasi pada TPPO dan TPPM. Dua hal ini juga menjadi program aksi Menteri Imigrasi dan agenda prioritas,” ujarnya.
Junita menilai, dukungan Pemkot Pangkal Pinang memiliki arti penting bagi pelaksanaan tugas keimigrasian, mengingat masih adanya persoalan warga yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak akan menindaklanjuti koordinasi dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.
Junita menjelaskan, pihaknya juga mengembangkan basis data subject of interest untuk mendukung analisis intelijen keimigrasian terhadap perlintasan orang yang menjadi perhatian. Informasi yang berkaitan dengan warga Pangkal Pinang nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
“Kami berharap nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif antara jajaran imigrasi dan Pemerintah Kota Pangkal Pinang,” harapnya.
Penulis: Maya
Editor: Dedy