PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA, penghargaan tertinggi dalam penilaian reformasi hukum pemerintah daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Pemkot Pangkalpinang, di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum RI atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia yang telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan nilai AA dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Ini tentu menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi penilaian adalah keaktifan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan di Pangkalpinang.
“Saat ini terdapat 42 Posbankum di seluruh kelurahan dan semuanya aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran Posbankum menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat,” katanya.
Menurut Wali Kota, penghargaan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan dan program hukum di Pangkalpinang. Salah satunya melalui pembekalan kepada Ketua RT dan RW berkenaan persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami akan mengadakan pembekalan bagi RT dan RW dengan melibatkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan BNN. Materi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan persoalan hukum aktual yang sering muncul di masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan berbagai permasalahan sosial lainnya,” katany.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan reformasi hukum di Pangkalpinang.
“Kami melihat seluruh 42 Posbankum di kelurahan aktif menjalankan fungsinya. Ini sangat penting, karena banyak persoalan masyarakat, seperti sengketa tanah, masalah keluarga, hingga pelanggaran ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi di tingkat kelurahan tanpa harus sampai ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Johan menambahkan, selain lurah dan perangkat kelurahan, pihaknya juga telah membina para Paralegal yang tersebar di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Ke depan kami siap mendukung Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan menghadirkan narasumber yang kompeten untuk memberikan pembekalan dan penguatan kapasitas kepada RT/RW maupun aparatur kelurahan,” katanya.
Penulis : Benny/Maya
Editor : Dedy