PANGKALPINANG, DISKOMINFO— Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyiapkan langkah serius dalam menghadapi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di tengah kondisi kemarau dan kekeringan yang melanda wilayah tersebut.
Pembentukan satuan tugas (Satgas) gabungan pun menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla, yang digelar di Ruang SCR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (8/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama Wakil Wali Kota, jajaran pejabat terkait, Kapolresta Pangkalpinang beserta jajaran, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, BMKG, serta sejumlah BUMN seperti PT Timah.
Kepala BPBD Kota Pangkalpinang Dedy Revandi memaparkan, sejak Agustus 2026 telah terjadi 121 titik kebakaran lahan di wilayah Kota Pangkalpinang. Sementara hingga September 2026, BPBD telah mencatat 13 kasus kebakaran lahan.
Sementara berdasarkan pemetaan kerawanan, terdapat tiga kecamatan yang menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla, yakni Bukit Intan, Gabek, dan Gerunggang.
Untuk Kecamatan Bukit Intan, wilayah yang masuk dalam daftar rawan meliputi Air Itam, Temberan, dan Sinar Bulan. Sementara di Kecamatan Gabek mencakup Selindung dan Jerambah Gantung. Adapun di Kecamatan Gerunggang, wilayah rawan berada di Air Kepala Tujuh dan sejumlah kawasan lahan terbuka.
BPBD menyiapkan sejumlah strategi pencegahan dan penanganan, mulai dari patroli, deteksi dini, edukasi kepada masyarakat, pengawasan hingga mempercepat respons ketika terjadi kebakaran.
Dedy menjelaskan, kondisi cuaca menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kebakaran. Musim kemarau disertai suhu tinggi, vegetasi dan semak yang mengering, lahan kering serta angin dapat mempercepat penyebaran api.
Namun, faktor manusia juga menjadi perhatian. Aktivitas membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, puntung rokok hingga kelalaian dalam aktivitas yang menggunakan api berpotensi memicu kebakaran, terutama dalam kondisi lahan yang kering. Karena itu, penanganan Karhutla akan dilakukan melalui kolaborasi tiga lapis, yakni pemerintah, aparat dan masyarakat.
Lapisan pemerintah melibatkan BPBD, Damkar, kecamatan, kelurahan dan organisasi perangkat daerah. Sementara unsur aparat melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait. Adapun masyarakat akan dilibatkan melalui RT/RW, relawan, komunitas hingga dunia usaha.
Sementara itu, berdasarkan data Polresta Pangkalpinang yang dipaparkan Kabag Ops Kompol Dewi, kasus kebakaran yang mereka tangani juga menunjukkan peningkatan. Pada Juli 2026, Polresta Pangkalpinang mencatat 12 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 48 kasus pada Agustus 2026.
Kondisi tersebut berlangsung ketika Pangkalpinang menghadapi kekeringan yang cukup parah. Dampaknya tidak hanya terhadap potensi kebakaran, tetapi juga mulai dirasakan pada ketersediaan air bersih, aktivitas pertanian hingga kehidupan sosial masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, berdasarkan informasi BMKG, puncak musim panas diperkirakan berlangsung pada September dan dapat berlanjut hingga Oktober.
“Dalam dua hari ke depan menurun lagi, ada sedikit hujan, tapi terus panas lagi sampai Oktober,” katanya usai rapat.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkot Pangkalpinang akan membentuk Satgas penanggulangan Karhutla yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, kejaksaan dan instansi terkait. Menurut Saparudin, keberadaan Satgas diharapkan dapat mempercepat respons terhadap setiap kejadian kebakaran.
“Satgas akan supaya lebih cepat tanggap,” ujarnya.
Satgas gabungan tersebut nantinya akan memanfaatkan enam posko Damkar yang telah tersedia. Posko tersebut akan difungsikan sebagai posko gabungan untuk memperkuat koordinasi dan respons lapangan.
Selain memperkuat penanganan di lapangan, Pemkot Pangkalpinang juga menekankan aspek pencegahan dan penegakan hukum. Saparudin meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pembakaran, termasuk membakar lahan maupun sampah, selama kondisi kemarau dan kekeringan masih berlangsung. Ia mengatakan, setiap aktivitas pembakaran yang dilakukan masyarakat akan mendapat perhatian aparat untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan atau kelalaian.
“Jadi kita minta masyarakat, jangan lagi bakar,” katanya.
Saparudin juga menyebutkan unsur kejaksaan telah memberikan perhatian terhadap penanganan kasus kebakaran. Pelaku yang terbukti menyebabkan kebakaran akan diproses sesuai ketentuan hukum guna memberikan efek jera.
Menurut Saparudin, penegakan hukum diperlukan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan lahan yang mudah terbakar.
“Pelaku-pelaku kebakaran hutan ini akan dilakukan penindakan hukum. Jadi untuk memberikan efek jera,” katanya.
Penulis : Choi/Seftia
Editor : Dedy