Alhamdulillah, Rumah Kami Tidak Bocor Lagi
PANGKALPINANG, DISKOMINFO—Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin atau yang akrab disapa Prof Udin, meresmikan pembangunan rumah tidak layak huni milik Ujang Andi Wijaya (62), di Jalan Marica RT 08 RW 03 Kelurahan Pintu Air, Selasa (9/12/2025).
Prof Udin menjelaskan, pembangunan rumah tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pangkalpinang, dan juga diusulkan melalui dana APBN. Program ini menurutnya merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan warga tinggal di rumah yang layak dan aman.
“Pembangunan ini menggunakan dana APBD dan juga kita usulkan melalui APBN. Mudah-mudahan bermanfaat. Dari awal sudah dilakukan pengecekan, dan syarat utamanya rumah harus bersertifikat agar tidak memiliki masalah setelah dibangun,” ujar Prof Udin.
Ia menambahkan, verifikasi rumah tidak layak huni dilakukan berdasarkan penilaian dari kategori satu hingga empat, dan dari data tersebut rumah warga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat.
Pada 2025 bantuan APBD untuk program rumah tidak layak huni berjumlah lima unit. Untuk pembangunan baru dialokasikan sekitar Rp82 juta per rumah, sementara untuk rehab rumah mencapai sekitar Rp60 juta per rumah.
“Komitmen Pemkot selain menganggarkan dari APBD, kita juga mengusulkan ke pemerintah pusat melalui APBN. Tahun ini kita mengusulkan sebanyak 460 unit di Pangkalpinang. Mudah-mudahan bisa terealisasi,” ujarnya.
Wali Kota berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan kenyamanan dan produktivitas warga. “Dengan rumah yang layak, masyarakat bisa lebih tenang, nyaman, dan produktif,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Pangkalpinang, Belly Jauwari, menyampaikan pembangunan rumah tidak layak huni pada tahun ini mengandalkan APBD 2025. Total rumah yang telah dibangun maupun direhab hingga saat ini mencapai 1.225 unit dari berbagai sumber pendanaan, termasuk APBD, DAK, CSR, hingga BSPS.
“Tahun ini ada lima unit, terdiri dari tiga pembangunan baru dan dua rehab. Rumah Pak Ujang ini termasuk pembangunan baru dengan anggaran Rp82 juta, tipe 36, dua kamar, langit-langit PVC, satu kamar mandi, dan struktur bangunan dinyatakan aman,” jelasnya.
Untuk peningkatan kualitas atau rehab, anggaran disesuaikan dengan kondisi rumah dengan nilai sekitar Rp60 juta. Bantuan tersebut juga tidak boleh dipindahtangankan minimal selama lima tahun.
Ujang Andi Wijaya (62) penerima bantuan, menyampaikan rasa syukur atas bantuan pemerintah.
“Alhamdulillah, selama ini kalau hujan rumah selalu bocor. Kami sangat terbantu,” ujarnya.
Ujang mengatakan telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1979 dan rumahnya belum pernah direnovasi. Setelah mengajukan ke kelurahan, pihak Perkim melakukan survei kelayakan hingga akhirnya disetujui.
“Saya sangat senang dan bersyukur. Kalau mengandalkan pendapatan sendiri mungkin tidak akan bisa seperti ini. Terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang karena rumah saya sekarang sudah bagus,” pungkasnya.
Penulis : Ira/Maya
Editor : Dedi







