Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda, Resmi Disahkan pada Rapat Paripurna DPRD
PANGKALPINANG – DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin (Udin) bersama Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna (Cece Dessy), pimpinan DPRD, anggota dewan, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Prof. Udin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut dan mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) 2 dan Pansus 3 DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menuntaskan pembahasan dua Raperda, yakni:
- Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan
- Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
“Dengan disahkannya kedua raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin dalam sambutannya.
Terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Wali Kota menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Raperda ini menjadi dasar hukum agar pengelolaan air limbah di Kota Pangkalpinang dapat dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, dan terpadu,” jelasnya.
Wali Kota menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, demi menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.
Sementara itu, mengenai Raperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, Saparudin menjelaskan bahwa peraturan ini menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pendapatan ini mencakup antara lain hasil pemanfaatan barang milik daerah, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga deposito, hingga denda keterlambatan pekerjaan.
“Melalui raperda ini, Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap rupiah yang diterima dapat dikelola secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang berharap kedua perda yang baru disahkan ini dapat menjadi tonggak penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan disahkannya kedua perda ini, Kota Pangkalpinang semakin maju, bersih, dan sejahtera,” tutup Wali Kota Prof.Udin.
Penulis : Seftia
Editor : Dedy