Kota Beribu Senyuman

Pemkot Pangkalpinang Ajukan Raperda Kebakaran dan Non Kebakaran, Wujudkan Kepastian Hukum dalam Pencegahan Bahaya

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Menurut Wakil Wali Kota Muhammad Sopian, selain mewujudkan adanya kepastian hukum, tujuan diajukannya Raperda untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

“Pemkot memiliki kewajiban dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, seperti melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta mengembangkan dan membuka sistem informasi,” kata Sopian di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (14/2/2022).

Sedangkan untuk penyelamatan non kebakaran, pemkot memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana.

“Kondisi membahayakan manusia selain kecelakaan dan bencana semisal evakuasi sarang tawon, binatang berbisa masuk yang ke dalam permukiman warga, orang mau bunuh diri, binatang peliharaan masuk dalam sumur dan lain sebagainya,” jelasnya.

Raperda yang dalam pengajuannya berasal dari OPD Satuan Polisi Pamong Praja ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Pangkalpinang

Penulis : Bagja/Dedy

Fotografer : Bagja

Editor : Febri Yanto/Ira

Leave A Reply