Pangkal Pinang - Pangkal Kemenangan

Kepala Daerah Terbuka Terima Masukan LKS Tripartit untuk Kebijakan Ketenagakerjaan

WhatsAppImage2025-12-17at191012
WhatsAppImage2025-12-17at1910111
WhatsAppImage2025-12-17at191011
WhatsAppImage2025-12-17at1910121
previous arrow
next arrow
WhatsAppImage2025-12-17at191012
WhatsAppImage2025-12-17at1910111
WhatsAppImage2025-12-17at191011
WhatsAppImage2025-12-17at1910121
previous arrow
next arrow

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan pentingnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam mendukung perumusan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, atau Cece Dessy, saat menghadiri Rapat Koordinasi LKS Tripartit Kota Pangkalpinang.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat berharap LKS Tripartit terus memberikan masukan dan saran yang membangun bagi kepala daerah, khususnya sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” ujar Cece Dessy, Rabu (17/12/2025).

Ia menekankan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Sinergi antara unsur pekerja, serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta stakeholder lainnya seperti BPS dan akademisi sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan berbasis data dan kajian yang kuat,” katanya.

Cece Dessy juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja, terutama terkait jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Kami meminta perusahaan benar-benar memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun 2025 untuk menjamin kesehatan gratis dan kenyamanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia mengapresiasi kinerja LKS Tripartit selama satu tahun terakhir dan berharap perannya semakin optimal ke depan.

“Seluruh hasil koordinasi LKS Tripartit ini akan kami sampaikan kepada Bapak Wali Kota sebagai dasar pertimbangan dalam pembuatan kebijakan ketenagakerjaan tahun 2026,” tutup Cece Dessy.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, menjelaskan bahwa rapat koordinasi LKS Tripartit merupakan agenda rutin tahunan yang membahas isu-isu ketenagakerjaan di daerah.

“Kegiatan ini sudah berjalan rutin setiap tahun, dan melalui rapat koordinasi ini kami membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Kota Pangkalpinang,” ujar Amrah.

Ia menjelaskan bahwa LKS Tripartit dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memiliki peran strategis bagi pemerintah daerah.

“LKS Tripartit menjadi forum komunikasi, koordinasi, dan musyawarah, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan,” katanya.

Amrah juga memaparkan data ketenagakerjaan Kota Pangkalpinang per September 2025.

“Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, saat ini terdapat 1.717 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 25.154 orang, dan angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

Terkait perselisihan ketenagakerjaan, Amrah menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2025 terdapat 40 kasus aduan.

“Sebagian besar sudah berhasil diselesaikan melalui mekanisme bipartit dan mediasi, meskipun masih ada beberapa kasus yang saat ini dalam proses penanganan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong perlindungan dan kesetaraan bagi pekerja disabilitas.

“Kami terus melakukan pendataan dan mendorong perusahaan agar memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas, baik laki-laki maupun perempuan,” ujar Amrah.

Penulis : Eka
Editor : Dedi

Leave A Reply