Kajati Bangka Belitung Isi Podcast UBB Bahas Restorative Justice Bersama Kajari dan Wali Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengisi podcast yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, di Ruang Jaksa Agung R. Soeprapto, Jumat (8/4/2022).
Podcast bertemakan restorative justice ini dipadukan dalam program Pusaka FH UBB yang menggandeng Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sharing session mengenai restorative justice dipilih karena belum lama ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang, Kejari Pangkalpinang memberikan keadilan restoratif bagi pelaku pencurian telepon genggam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono menjelaskan, Restorative Justice (RJ) merupakan sebuah skema penyelesaian peristiwa pidana. Daru menjabarkan pemikiran-pemikiran tentang RJ sudah sejak lama ada dan dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020.
RJ diberikan hanya satu kali kepada pelaku. Namun ada ketentuan aturan yang mengatur pemberian RJ, diantaranya tindak pidana dilakukan ringan dengan kerugian yang ringan dan pelaku baru satu kali melakukan tindak pidana. Keadilan restoratif ini diberikan untuk menstabilkan kondisi di masyarakat. Pelaku juga memberikan kepastian ke korban untuk mengembalikam kerugian.
“Salah satu yang dapat diberikan aparat penegak hukum, bagaimana membentuk masyarakat yang cerdas dalam rangka kehidupan hukum ini. Itu lah kenapa dengan RJ, agar jangan sampai terbawa ada spirit membalas dari korban menuntut kerugian kembali di belakang,” kata Daru.
Dia menjelaskan, pemberian RJ tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum dan dia menjamin dari pihak kejaksaan di seluruh wilayah Bangka Belitung tidak menyelewengkan keadilan restoratif.
“Kami menjamin jika ada oknum yang memanfaatkan tidak ada ampun,” tegasnya.
Pelaku yang diberikan restorative justice pun tetap dipantau dan berkoordinasi dengan instansi kependudukan serta kepolisian untuk mencatat identitas pelaku. Sehingga jika sewaktu-waktu pelaku RJ pindah domisili, aparat penegak hukum mempunyai identitas terkait dan tidak memberikan RJ kembali kepadanya.
Daru juga meminta pemantauan terhadap pelaku RJ bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi partisipasi dari masyarakat dan juga akademisi.
“Pihak akademisi juga harus mengevaluasi. Evaluasinya jangan subjektif. Dengan dibentuknya program Pusaka ini harus baik sehingga dapat bermanfaat,” ucap Daru.
Dengan adanya keadilan restoratif ini, Daru menuturkan, dapat memberi efek yang baik bukan hanya bagi pelaku tapi juga masyarakat. Dia menyebut, adanya balai atau kampung perdamaian yang dibentuk di tengah-masyarakat dapat bermanfaat dan dijaga dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan ringan. Daru juga mengingatkan agar korban dari pelaku yang telah diberi keadilan restoratif tidak menuntut kerugian kembali di belakang setelah permasalahan selesai. Diketahui wilayah yang telah memiliki balai atau kampung perdamaian yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka.
Seusai Kajati, sharing session dilanjutkan oleh Kajari Pangkalpinang Jefferdian dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Sumber : Diskominfo Pangkalpinang
Penulis : Ira/Eka
Fotografer : IKP Diskominfo Pangkalpinang
Editor : Febri Yanto/Ira