PANGKAL PINANG — Sebanyak 135 warga Kota Pangkal Pinang kembali menerima bantuan sosial berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako, Selasa (20/10/2026).
Penerima bantuan merupakan masyarakat yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi terhadap 223 calon penerima yang sebelumnya tercatat dalam data awal.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Dinas BNI Pangkal Pinang ini melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang, Kementerian Sosial, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Wali Kota Pangkal Pinang Prof. Saparudin mengatakan, bantuan sosial tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar, dan mengurangi beban ekonomi keluarga, terutama bagi kelompok rentan.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga dapat berbeda sesuai ketentuan program dan komponen keluarga penerima. Kondisi seperti adanya anak yang masih bersekolah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas turut menjadi pertimbangan dalam penetapan manfaat bantuan.
Saparudin berharap bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukannya agar dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga penerima.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan, sehingga anggaran dan program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, verifikasi penting dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria. Pemeriksaan tersebut juga menjadi langkah untuk memperbarui data penerima berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah calon penerima dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena berbagai alasan, mulai dari perubahan kondisi ekonomi, pindah domisili, meninggal dunia, hingga alamat yang tidak ditemukan. Selain itu, terdapat pula temuan berupa indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang Khotaman Barka menjelaskan, warga yang ditetapkan sebagai penerima pada periode ini sebagian berasal dari daftar tunggu. Mereka sebelumnya telah terdata, tetapi belum memperoleh bantuan karena keterbatasan kuota.
Jumlah penerima yang ditetapkan Kementerian Sosial pada periode ini lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya. Meski demikian, setiap calon penerima tetap harus melewati pemeriksaan lapangan oleh pendamping program masing-masing.
“Data awal yang kami terima sebanyak 223. Tetapi setelah diverifikasi di lapangan oleh para pendamping program masing-masing, tersisa 135,” kata Khotaman.
Untuk memastikan bantuan tetap aman, Khotaman mengingatkan masyarakat agar menjaga kartu ATM, buku rekening, dan identitas pribadi. Ia meminta penerima tidak memberikan akses terhadap fasilitas perbankan mereka kepada orang lain yang berpotensi menyalahgunakannya.
Sementara itu, perwakilan BNI Eva Yuliana, mengapresiasi kerja sama Pemkot Pangkal Pinang dan pihak terkait dalam mendukung penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, penerima bantuan diwajibkan membawa KTP asli untuk menjalani verifikasi identitas melalui pemeriksaan sidik jari saat proses pencairan. Apabila data kependudukan tidak terbaca dalam sistem, penerima diminta memastikan data KTP telah terhubung dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
BNI juga berkoordinasi dengan pendamping program untuk membantu penerima yang mengalami kendala, termasuk warga yang sakit, atau tidak memungkinkan datang langsung ke kantor bank. Dalam kondisi tertentu, petugas bersama pendamping dapat mendatangi penerima sesuai prosedur yang berlaku.
Eva turut mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan kartu ATM, menyerahkan buku rekening, atau memberikan informasi rekening kepada pihak lain. Rekening yang terdaftar atas nama penerima tetap menjadi tanggung jawab pemiliknya, meskipun digunakan oleh orang lain.
“Penyalahgunaan rekening dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk risiko penipuan dan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Nomor PIN dan data pribadi harus dirahasiakan, serta tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk petugas bank,” pungkasnya.
Penulis: Eka
Editor: Dedy