Wali Kota Sampaikan Tanggapan Tiga Raperda pada Paripurna DPRD Pangkalpinang

WhatsAppImage2026-02-09at164338
WhatsAppImage2026-02-09at164339
WhatsAppImage2026-02-09at1643391
WhatsAppImage2026-02-09at1643392

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang, Senin (9/2/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan bahwa sebelumnya pada 5 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026, di mana pemerintah kota menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif, yakni Raperda tentang RPJMD 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Atas seluruh pemandangan umum yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dari masing-masing fraksi-fraksi,” ujar Saparudin.

Ia menyebutkan fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, serta Fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Amanat Nasional.

Saparudin juga mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di DPRD. Menurutnya, berbagai catatan, masukan, dan saran yang bersifat membangun akan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu untuk menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.

Ia menambahkan, hal-hal teknis yang belum termuat dalam pengajuan Raperda akan dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Pangkalpinang. Khusus Raperda RPJMD 2025–2029, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi di tingkat provinsi oleh tim dari Bappeda dan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Coy/Eka
Editor : Ira/Dedy

Comments (0)
Add Comment