PANGKAL PINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkal Pinang mulai menerapkan sistem Smart Parking, atau parkir berlangganan per 1 Oktober 2026. Program tersebut untuk sementara diuji coba hingga 31 Desember 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada tahun depan.
Wali Kota Pangkal Pinang Prof. Saparudin mengatakan, penerapan sistem parkir berlangganan ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, sekaligus memastikan pembayaran masyarakat masuk ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Saparudin dalam agenda narasumber pelaksanaan smart parking, sekaligus simbolis pembagian rompi kepada juru parkir di Halaman Kantor Wali Kota Pangkal Pinang, Kamis (1/10/2026).
“Kita mulai 1 Oktober ini melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkal Pinang. Kita mulai 1 Oktober ini sampai dengan 31 Desember,” kata Saparudin.
Menurutnya, masa uji coba diperlukan untuk melihat secara langsung berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan. Sebab, penerapan sistem yang telah dikaji secara administratif belum tentu berjalan persis sama ketika diterapkan di lapangan.
“Ketika ada persoalan, apa yang kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangannya bisa sama, sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan, apa yang harus kita lakukan ketika ada permasalahan-permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Saparudin memastikan para juru parkir yang terlibat dalam program tersebut telah dipersiapkan, termasuk kelengkapan atribut berupa rompi, topi, kartu identitas (name card) yang dilengkapi barcode, serta peluit.
Atribut tersebut menjadi penanda bagi masyarakat untuk membedakan juru parkir yang resmi disiapkan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Selain itu, para juru parkir juga telah diberikan aturan dan tata laksana dalam menjalankan tugas. Selama masa uji coba, mereka akan mendapat pendampingan dan pengawasan dari tim gabungan.
“Kita sudah siapkan personel untuk mengawasi area-area itu selama tiga bulan ini, baik dari Dishub maupun Kepolisian, Kodim dan Forkopimda,” katanya.
Saparudin menjelaskan, masyarakat dapat menggunakan layanan parkir berlangganan dengan tarif Rp1.000 per hari. Pelanggan dapat memilih durasi langganan, mulai dari satu hari, tujuh hari hingga 30 hari.
Dengan sistem tersebut, masyarakat yang telah berlangganan dapat menggunakan area parkir tepi jalan yang telah ditentukan tanpa harus kembali membayar setiap kali berpindah lokasi selama masa berlangganannya masih berlaku.
“Kalau mereka langganan satu hari cuma Rp1.000. Kalau berlangganan tujuh hari berarti Rp7.000. Kalau 30 hari Rp30.000, dan mereka bisa pakai terus selama durasi waktu itu,” jelasnya.
Namun, sistem tersebut tidak berlaku untuk lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus, seperti area parkir tertentu di pusat perbelanjaan maupun fasilitas khusus lainnya.
Wali Kota berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa uji coba tersebut, sekaligus melihat manfaat dari sistem parkir berlangganan.
Selama masa uji coba hingga Desember 2026, sistem pembayaran parkir masih menggunakan pola hybrid. Artinya, masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan masih dapat membayar secara manual.
Saparudin mengatakan, skema tersebut juga berdampak pada mekanisme pemberian penghasilan kepada juru parkir.
Untuk sementara, juru parkir akan memperoleh insentif yang dihitung berdasarkan aktivitas parkir dan pelanggan di wilayah tugas masing-masing.
“Kalau sekarang masih hybrid, juru parkir akan kita beri insentif. Ada perhitungannya, sehingga itu menjadi insentif yang akan diberikan kepada juru parkir. Kita harapkan mereka mendapatkan hak secara proporsional,” ujarnya.
Pemkot Pangkal Pinang juga menyiapkan skema baru untuk para juru parkir mulai tahun 2027. Jika penerapan smart parking berjalan efektif, juru parkir yang direkrut pemerintah kota direncanakan mendapatkan gaji.
“Untuk tahun depan sudah kita siapkan anggarannya. Kita akan berikan parkir ini berupa gaji. Jadi mereka sudah digaji oleh pemerintah kota,” ungkap Saparudin.
Selain gaji, Pemkot juga menyiapkan perlindungan sosial bagi juru parkir, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saparudin menegaskan seluruh juru parkir yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Pangkal Pinang harus menaati aturan yang telah ditetapkan.
Ia berharap penerapan parkir berlangganan dapat mengurangi praktik parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Diharapkan semua para juru parkir menaati, mengikuti aturan-aturan yang ada yang sudah disampaikan, yang sudah digariskan, baik itu oleh Wali Kota maupun melalui Dinas Perhubungan Kota Pangkal Pinang,” katanya.
Menurut Saparudin, tujuan utama program tersebut bukan semata-mata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat yang membayar parkir.
“Ini soal keadilan saja. Ketika masyarakat memang membayar Rp1.000, ya Rp1.000. Tujuh hari Rp7.000. Dan ketika itu memberikan tambahan PAD bagi pemerintah, tentu akan dikembalikan juga untuk fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat,” katanya.
Ia menyebut penerimaan PAD dari parkir yang selama ini dilakukan secara manual berada di kisaran Rp2 miliar. Namun, Saparudin belum menyampaikan secara rinci proyeksi peningkatan PAD setelah penerapan smart parking secara penuh.
“Kalau manual sekarang PAD-nya sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Saparudin berharap seluruh pihak, termasuk juru parkir dan masyarakat, dapat bersama-sama menyukseskan penerapan smart parking selama masa uji coba.
Dengan sistem tersebut, Pemkot Pangkal Pinang menargetkan pelayanan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Jadi, kita sama-sama menyukseskan program parkir berlangganan di Kota Pangkal Pinang ini agar kota kita menjadi lebih tertib, masyarakatnya bisa nyaman, parkir kendaraannya juga nyaman,” pungkasnya.
Penulis: Seftia
Editor: Dedy