PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI.
Pidato tersebut diperdengarkan pada Rapat Paripurna Istimewa ke Satu Masa Persidangan III Tahun 2026, dalam rangka momentum HUT ke-81 RI, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (14/08/26) pagi.
“Kita dari Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang, bersama-sama menyimak apa yang disampaikan Presiden RI terutama terkait kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir Presiden memimpin negara,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, dalam pidato kepresidenan, banyak terdapat informasi, pengetahuan, serta pemahaman yang didapat. Bahkan, banyak arahan-arahan yang telah disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ke depan pastinya kita akan terus melaksanakan program-program Asta Cita dari Presiden RI yang masih terus berlanjut di Kota Pangkalpinang, baik itu program di bidang pendidikan maupun program di bidang kesehatan, dan itu menjadi atensi di dalam APBD kita ditahun tahun yang akan datang,” ujarnya.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat berkenaan penutupan sejumlah aktivitas pertambangan, lanjut Prof. Saparudin, Kota Pangkalpinang memiliki regulasi daerah yang menetapkan wilayah kota sebagai kawasan bebas tambang.
“Memang Kota Pangkalpinang ini adalah daerah yang kita punya. Perdanya kita bebas tambang. Tidak ada tambang di Kota Pangkalpinang,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat oknum yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pemerintah kota, kata dia, terus melakukan imbauan, sekaligus penertiban terhadap aktivitas tersebut.
“Silakan mereka melakukan aktivitas penambangan di lokasi-lokasi yang memang berada di luar Pangkalpinang, dan itu memang lokasi-lokasi tambang yang diizinkan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang telah memperoleh izin dan untuk menjadi mitra,” katanya.
Prof. Saparudin juga menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah laut sekitar Pangkalpinang, khususnya kawasan yang berada di depan Pantai Pasir Padi.
Ia menyadari kewenangan pengelolaan wilayah laut telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Namun, Pemkot Pangkalpinang tetap mengimbau perusahaan pemegang IUP agar mempertimbangkan aspek lingkungan dan pariwisata sebelum memberikan izin aktivitas pertambangan.
“Kita juga mengimbau, meminta karena ada wilayah-wilayah yang merupakan wilayah pariwisata. Kita mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP di sekitar laut, di depan pantai, khususnya Pantai Pasir Padi agar mereka lebih selektif memberikan izin penambangan di daerah itu,” ujarnya.
Penulis : Benny/Maya
Editor : Dedy