Pangkalpinang Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

IMG-20251218-WA0018
IMG-20251218-WA0016
IMG-20251218-WA0020

PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Pemerintah Kota Pangkalpinang turut menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Kesepakatan Bersama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri, dalam rangka mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, di Balai Desa Namang, Kamis (18/12/2025).Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menyiapkan peran dan tanggung jawab daerah, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana umum tertentu.“Salah satu bentuk sanksi dalam KUHP yang baru adalah pidana kerja sosial. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan sebagai pihak yang melaksanakan, sekaligus mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya. Namun demikian, Wali Kota yang akrab disapa Prof Udin menegaskan bahwa, penerapan teknis pidana kerja sosial akan berlaku mulai 2 Januari 2026, namun khususnya di Kota Pangkalpinang masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan.“Saat ini kita baru sampai pada tahap kesepakatan melalui MoU dan PKS. Untuk teknis pelaksanaannya nanti, kita akan mengikuti arahan dari Kejaksaan agar penerapannya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.Menurut Prof Udin, Pemkot Pangkalpinang pada prinsipnya siap mendukung kebijakan tersebut, karena pidana kerja sosial dinilai sejalan dengan pendekatan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat. “Kerja sama ini juga ingin memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan peran pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis : Benny/Maya

Editor : Dedy

Comments (0)
Add Comment